Azan Disorot Media Asing, Muhammdiyah: Volume Speaker Dibatasi!

Jum'at, 15/10/2021 13:05 WIB
Ketua PP Muhammdiyah Dadang Kahmad (Ist)

Ketua PP Muhammdiyah Dadang Kahmad (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Isu toa masjid atau suara azan kembali disorot lantaran media asal Prancis, Agence France-Presse (AFP) membuat liputan tentang suara azan di negeri religius Indonesia yang dianggap justru menganggu beberapa orang.

Merespon hal itu, Ketua PP Muhammdiyah Dadang Kahmad menyarankan agar setiap masjid harus membatasi suara. Hal itu dimaksud agar tak melewati batas masjid lain.

Meski demikian, Dadang menegaskan bagaimanapun azan merupakan hal yang wajib diserukan terutama di negara yang mayoritas umat Islam.

“Pertama sebagai negara yang mayoritas Muslim suara adzan adalah suara yang harus diserukan kepada semua umat muslim sebagai seruan untuk sholat berjamaah di mesjid,” kata Dadang kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Lebih lanjut, ia menyarankan agar olume speaker dibatasi sekeliling masjid agar tidak ada yang terganggu dengan suara azan.

“Tapi karena masjid itu banyak maka sebaiknya volume speaker dibatasi sekeliling mesjid tidak melintasi batas mesjid yang lain,” ucapnya.

Dia juga menyarankan agar pengeras suara hanya dipakai untuk mengumandangkan azan saja. Sedangkan untuk iqomah dan kegiatan lainnya, Dadang menyarankan agar hanya memakai pengeras suara di dalam masjid.

“Sebaiknya hanya dipakai untuk mengumandangkan azan saja, sedangkan iqomah dan sholat serta kegiatan lainnya sebaiknya memakai speaker dalam saja,” pungkasnya.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar