UNJ Masih Kaji Gelar Doktor Honoris Causa Ma`ruf Amin & Erick Thohir

Jum'at, 15/10/2021 11:02 WIB

Jakarta, law-justice.co - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) masih membahas pemberian gelar kehormatan doktor honoris causa untuk Wakil Presiden RI, Ma`ruf Amin dan Menteri BUMN, Erick Thohir.

Rektor UNJ, Komarudin mengatakan keputusan pemberian gelar kehormatan itu masih akan dibicarakan lagi oleh jajaran senat UNJ.

"Belum ada keputusan. Masih akan ada pembahasan lagi. Proses masih panjang," kata Komarudin seperti melansir cnnindonesia.com.

Komarudin tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pembahasan selanjutnya. Namun, ia mengatakan pihaknya akan mengamendemen pedoman senat terkait pemberian gelar kehormatan.

"Ya [amendemen terkait pedoman pemberian gelar], pedoman senat," ucapnya.

Komarudin enggan menjawab alasan amendemen tersebut dilakukan. Namun, ia juga tidak menampik saat ditanya, apakah amendemen itu dilakukan usai rencana pemberian gelar kehormatan itu menuai kritik.

"Maaf, saya enggak bisa jawab ya," kata dia.

Sebelumnya, Aliansi Dosen UNJ menolak pengajuan kembali gelar kehormatan doktor honoris causa Ma`ruf Amin dan Erick Thohir.

Ubedilah menuturkan setidaknya ada empat alasan mengapa pemberian gelar kehormatan akademis dari kampus untuk pejabat negara tersebut ditolak.

Salah satu alasannya yaitu pemberian gelar doktor honoris causa pada tokoh yang sedang berkuasa dan memegang jabatan publik berpotensi mengancam otonomi perguruan tinggi dan kebebasan akademik. Selain itu, menurutnya pemberian gelar tersebut juga bisa merusak moral akademik universitas.

Hal itu, kata Ubeid, sudah diatur dalam Pedoman Penganugerahan Doktor Kehormatan UNJ tahun 2021 Bab tentang Persyaratan.

Pada ayat 3 telah diatur bahwa penganugerahan gelar doktor honoris causa tidak diberikan UNJ kepada siapa pun yang sedang menjabat dalam pemerintahan.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar