Nekat Judi Online di Situs Pemerintah, 21 Orang Ditangkap!

Kamis, 14/10/2021 20:25 WIB
Ilustrasi Judi Online (Istimewa)

Ilustrasi Judi Online (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 21 orang pelaku penyusup situs pemerintah untuk promosi judi online.

"Kami berhasil mengamankan dua orang di salah satu apartemen di Jakarta Barat," kata Rizki, Kamis (14/10/2021).

Rizki menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap adanya praktik perjudian online melalui website di lokasi di Jakarta Utara dan menangkap 19 orang.

"Kemudian dari hasil pengembangan penyelidikan, kami berhasil mengungkap adanya praktik perjudian online melalui website di lokasi di Jakarta Utara. Kemarin malam, kami berhasil mengamankan 19 orang," ujarnya.

Ia menerangkan, 2 pelaku yang ditangkap di Jakarta Barat berperan untuk menanam backlink situs judi online di berbagai situs. Di antaranya ada 12 situs pemerintah yang jadi sasaran pelaku. Sementara 19 pelaku lainnya berperan dalam praktik judi online.

Dari para tersangka, Rizki membeberkan pihaknya menyita 17 CPU, 170 HP, 1 router, 39 kartu ATM, 38 buku tabungan, 6 token bank, 19 KTP, hingga 1 bundel kartu perdana. Adapun polisi masih mendalami total keuntungan yang sudah mereka raup. Para pelaku telah beraksi sejak Agustus 2021.

"Pasal yang kami sangkakan, yaitu Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 31 dan Pasal 32 UU ITE, Pasal 303 KUHP, dan Pasal 3, 4, dan 5 TPPU," pungkas Rizki.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar