KPK Dakwa Eks Dirut Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 152 Miliar

Kamis, 14/10/2021 15:10 WIB
Ilustrasi palu hakim. (

Ilustrasi palu hakim. (

Jakarta, law-justice.co - Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 152.565.440.000,00 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

KPK mendakwa Yoory melakukannya bersama sejumlah pihak lain di antaranya, Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar dan PT Adonara Propertindo.

"Yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 152.565.440.000," ujar jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Jaksa menjelaskan, pada 2018 Yoory mengajukan usulan Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Gubernur DKI Anies Baswedan untuk dianggarkan pada APBD Pemprov DKI Jakarta TA 2019 sebesar Rp 1.803.750.000.000,00 dengan rencana penggunaan untuk pembelian alat produksi baru, proyek hunian DP 0 Rupiah, dan proyek sentra primer Tanah Abang.

Tommy lantas memerintahkan Manajer Operasional PT Adonara Propertindo, Anton Adisaputro, untuk mencari tanah sesuai kriteria. Pada Februari 2019, Anton menemukan tanah yang berlokasi di Munjul dengan luas 41.921 m2.

"Surat penawaran tidak dilengkapi dokumen pendukung bukti kepemilikan hak atas tanah, namun terdakwa memerintahkan kepada para Senior Manajer PPSJ agar segera ditindaklanjuti," kata jaksa.

KPK menyatakan sebenarnya bawahan Yoory sudah beberapa kali melakukan kajian. Hasilnya tanah Munjul tidak layak untuk dijadikan hunian. Namun, Yoory tetap memerintahkan pembelian tersebut.

Selain itu, menurut jaksa, kepemilikan tanah Munjul juga tidak pernah beralih ke Sarana Jaya. Sehingga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp 152,5 miliar.

Atas perbuatannya, Yoory didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar