Besan Setya Novanto Gugat Pemerintah Usai Ditagih Utang BLBI

Kamis, 14/10/2021 12:45 WIB
BLBI (Net)

BLBI (Net)

Jakarta, law-justice.co - Dua orang Obligor BLBI yang kini dikejar pemerintah, Steven Hui alias Setiawan Harjono dan Xu Jing Nan alias Hendrawan Harjono menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (11/10) lalu.

Dalam gugatan bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst itu gugatan dilayangkan terhadap Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Gugatan juga mereka layangkan terhadap Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Dalam petitum gugatan yang dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mereka meminta hakim untuk mengabulkan empat tuntutan mereka.

Pertama, menyatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap mereka.

Kedua, menyatakan mereka bukan penanggung utang obligor PKPS PT Bank Aspac (BBKU).

Ketiga, menyatakan mereka tidak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor PJPN-09/PUPNC.10.01/2019 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Obligor PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU) Atas Nama Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.

Keempat, menyatakan kesepakatan awal tertanggal 20 April 2000 batal atau tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya tidak berlaku mengikat bagi mereka.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Satgas BLBI Rionald Silaban, Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, dan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari sudah dicoba dihubungi, namun belum ada respons dari ketiganya.

Sebagai informasi, Satgas BLBI memang tengah mengejar utang BLBI kepada Setiawan Harjono yang merupakan besan eks Ketua DPR Setya Novanto dan Hendrawan Harjono. Bahkan Satgas BLBI sudah memanggil mereka pada Kamis (7/10).

Mereka dipanggil untuk menyelesaikan utang dana BLBI senilai Rp3,57 triliun kepada negara.

Seperti melansir cnnindonesia.com, pemanggilan perwakilan dari bos Bank Aspac dilakukan setelah sebelumnya mereka tidak memenuhi panggilan yang sudah dijadwalkan Satgas BLBI pada Kamis (9/9) lalu.

"Ada debitur yang tidak memenuhi panggilan, yaitu Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono yang merupakan obligor Bank Asia Pasific. Kamis akan dilakukan pemanggilan kepada putranya, Eric Harjono," ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar