Penerbangan Internasional ke Bali Dibuka Penerbangan Internasional ke Bali Dibuka

Hari ini Dibuka ,Turis Asing Sudah Bisa ke Bali

Kamis, 14/10/2021 11:16 WIB
Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali resmi membuka penerbangan internasional untuk turis asing dari 19 negara mulai Kamis (14/10) ini. Ilustrasi.  ANATARA

Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali resmi membuka penerbangan internasional untuk turis asing dari 19 negara mulai Kamis (14/10) ini. Ilustrasi. ANATARA

Lagi Mulai Hari Ini , law-justice.co -  


Pembukaan penerbangan internasional secara langsung ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai atau direct flight ke Bali dimulai pada hari Kamis, 14 Oktober 2021. Pemerintah secara resmi membuka pintu penerbangan internasional ke Bali untuk 19 negara.

Sebelumnya Luhut Binsar Panjaitan memberitakan  :"Sesuai arahan Presiden RI (Jokowi), kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau," ujar Luhut dalam keterangan resmi, Rabu (13/10).

Pemerintah secara resmi membuka pintu penerbangan internasional ke Bali untuk 19 negara. Pembukaan penerbangan internasional secara langsung ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai atau direct flight ke Bali dimulai pada hari Kamis, 14 Oktober 2021.

Daftar 19 negara yang diizinkan tersebut ialah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Tempat Wisata di Bali Mulai Buka, Tapi tidak sembarang bisa masuk  karena  Syarat Keberangkatan Harus Komplit! Artinya dengan catatan  tetap melalui  kentuan Prosedure seperti Karangtina ,test dan bukti mendukung .

Pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan. Negera-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yg rendah.

Tak hanya ke Bali, wisatawan dari 19 negara tersebut juga bisa melakukan penerbangan langsung dari negara asalnya ke Kepulauan Riau. Syaratnya, melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris, serta memiliki hasil tes PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.

Sementara itu, negara-negara lain di luar daftar 19 negara di atas tetap bisa masuk ke Indonesia melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado. Asalkan mengikuti ketentuan karantina selama 5 hari dan testing yang sudah ditetapkan.

 

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar