Polisi Gerebek Kantor Pinjol Illegal di Jakbar, 56 Karyawan Ditangkap

Kamis, 14/10/2021 11:21 WIB
Kantor pinjol ilegal di Jakarta Barat digerebek polisi (Foto: dok. detik)

Kantor pinjol ilegal di Jakarta Barat digerebek polisi (Foto: dok. detik)

Jakarta, law-justice.co - Petugas Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor pinjaman online (fintech) ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut polisi mengamankan puluhan orang.

Kapolres Metro Jakarta Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi membenarkan soal penggerebekan tersebut.

"Benar, saat ini masih kami lakukan pemeriksaan," ujar Hengki kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Dari informasi yang diperoleh, sindikat ini menaungi sedikitnya ada 17 aplikasi pinjol.

Informasi yang dihimpun seperti melansir detik.com, penggerebekan dilakukan Tim Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (13/10).

Penggerebekan ini juga menindaklanjuti perintah Kapolri sebagaimana arahan Presiden Jokowi untuk menertibkan pinjol ilegal.

Polisi kemudian menggerebek kantor pinjol yang berlokasi di Ruko Sedayu Square Blok H.36 Cengkareng, Jakarta Barat. Saat melakukan penggerebekan, polisi mendapati puluhan karyawan yang sedang beraktivitas.

Total ada 56 orang yang diamankan polisi di ruko tersebut. Mereka merupakan karyawan perusahaan pinjol tersebut.

"Total yang diamankan ada 56 orang," ucap Hengki.

Hengki belum merinci lebih detail soal kronologi penangkapan. Polisi akan segera menggelar konferensi pers terkait penangkapan para pelaku.

Pinjol Rugikan Masyarakat Disorot Jokowi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut menyoroti perkembangan digitalisasi di dunia keuangan. Namun perkembangan tersebut justru menimbulkan adanya pinjaman online (pinjol) yang menerapkan bunga tinggi hingga merugikan masyarakat bawah.

Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka acara OJK Virtual Innovation Day 2021. Saat pembukaan di Istana Kepresidenan juga dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Awalnya Jokowi berbicara mengenai gelombang digitalisasi yang terjadi beberapa tahun terakhir ini. Digitalisasi itu dipercepat oleh adanya pandemi COVID-19.

"Kita lihat bank berbasis digital bermunculan, juga asuransi berbasis digital bermunculan dan berbagai macam e-payment harus didukung," tuturnya dilansir dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (11/10).

Di sisi lain, perkembangan digitalisasi di dunia keuangan juga menjadi pupuk munculnya penyelenggara fintech, termasuk fintech syariah. Inovasi fintech juga semakin berkembang, dari ekonomi berbasis peer to peer hingga business to business.

Dari situ Jokowi berbicara mengenai fintech peer to peer lending alias pinjol yang ternyata marak terjadi penipuan. Mereka juga menerapkan bunga yang mencekik masyarakat.

"Tetapi pada saat yang sama, saya juga memperoleh informasi banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi. Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya," ucapnya.

Kapolri Minta Jajaran Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran untuk menindak tegas pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat. Perintah ini disampaikan Sigit untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.

Sigit menjelaskan Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol ini. Apalagi, kata Sigit, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah pandemi COVID-19.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10).

Sigit mengatakan pelaku kejahatan pinjol kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut sehingga hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol.

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Sigit.

Di tengah situasi pandemi COVID-19, menurut Sigit, penyelenggara pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak, sehingga warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa pinjol ilegal.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar