Ini 6 Fakta Kasus Kakek di Demak, Sergap Pencuri Malah Ditahan Polisi

Kamis, 14/10/2021 11:00 WIB
Kakek di Demak dibui usai tangkap dan aniaya pencuri kolam ikan pakai arit (Instagram/memomedsos)

Kakek di Demak dibui usai tangkap dan aniaya pencuri kolam ikan pakai arit (Instagram/memomedsos)

Jakarta, law-justice.co - Nasib naas dialami oleh seorang kakek di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Kasmito atau Mbah Minto (74).

Dia ditahan karena kasus penganiayaan. Mbah Minto ditahan gegara memergoki dan melawan pencuri ikan di kolam yang dia jaga.

Berikut 6 faktanya dari kasus tersebut:

Mbah Minto ditahan

"Ya (Mbah Minto ditahan), karena adanya laporan penganiayaan," kata kuasa hukum Mbah Minto, Haryanto, seperti melansir detikcom Kamis (14/10).

Haryanto mengungkapkan Mbah Minto ditangkap polisi pada 7 September 2021 malam usai kejadian tersebut. "Dari 8 September 2021 sampai sekarang ditahan," ujar Haryanto yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya tersebut.

Mbah Minto penjaga kolam ikan

Mbah Minto merupakan penjaga kolam ikan dan pekarangan milik warga setempat. Dia melawan dengan membacok pria berinisial M (38) karena sebelumnya sudah sering kali kehilangan peralatan dan ikan.

Kepala Desa Pasir, Karyono menjelaskan Mbah Minto sudah lama hidup di gubuk area kolam ikan yang ia jaga sendirian. Mbah Minto hidup dari menjaga kolam ikan dan pekarangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Membacok pencuri

Mbah Minto membacok pria M arena sebelumnya sudah sering kehilangan peralatan dan ikan. Mbah Minto memergoki ada orang masuk wilayah lahan kolam ikan yang dia jaga. Orang tersebut masuk pagar dan menaruh motornya di gubuk yang sehari-hari ditempati Mbah Minto.

"Kemudian Mbah Minto lihat ada orang langsung nyetrum ikan di kolam ikan itu. Selang 20 menitan, akhirnya terjadilah yang dinamakan penganiayaan tadi, oleh Mbah Minto terhadap pencuri ikan yang berada di kolam," lanjut Haryanto.

Berkas kasus sudah P-21

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku penganiayaan tersebut yang diketahui adalah Mbah Minto.

"Selanjutnya kita periksa. Memang benar kita melakukan penanganan terkait kasus penganiayaan tersebut dan sekarang sudah kita limpahkan tahap duanya ke kejaksaan," ujar Budi.

Mbah Minto segera disidang

"Terkait perkara penganiayaan atas nama Kasmito sudah kita lakukan tahap dua, yang mana pada Kamis 7 Oktober 2021, di mana kita nyatakan berkas itu lengkap. Pada hari itu langsung kita lakukan tahap dua, kemudian nggak berapa lama sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Demak," kata Kasi Intel Kejari Demak Yulianto Aribowo di ruang kerjanya, Rabu (13/10).

"Proses selanjutnya sudah masuk tahap limpahan, tinggal nunggu proses persidangan. Kita tinggal nunggu penetapan hakim kapan perkara tersebut bisa disidangkan," jelas Yulianto.

Korban juga dilaporkan sebagai pelaku pencurian

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono menambahkan, pada 11 Oktober 2021 pemilik kolam melaporkan korban pembacokan sebagai pelaku pencurian.

"Selanjutnya bahwa pelapor terkait pencurian ini, terkait kasus yang lain, yaitu pencurian yang dilaporkan ternyata tersangkanya adalah daripada korban yang dibacok tersebut. Jadi dilaporkan pada tanggal 11 Oktober 2021 dan sekarang sudah kita tangani oleh Satreskrim, sudah kita periksa empat saksi dan barang bukti yang sudah kita amankan," jelasnya.

Budi menegaskan pihaknya menangani kedua kasus tersebut secara profesional. Terkait kasus pencurian, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tersebut hingga tuntas.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar