Ali Mochtar Ngabalin Jabat Komisaris Independen Subholding Pelindo

Kamis, 14/10/2021 10:18 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin (Jatimtimes)

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin (Jatimtimes)

Jakarta, law-justice.co - PT Terminal Petikemas Indonesia menetapkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin sebagai Komisaris Independen.

Perusahaan yang bergerak di bidang jasa kargo itu merupakan subholding dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo, yang diketahui telah melakukan holding sejak 1 Oktober 2021 lalu.

Saat dikonfirmasi, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengkonfirmasi soal kabar soal Ngabalin tersebut. Dia mengatakan, apa yang ditetapkan kepada Ngabalin itu sebenarnya merupakan posisi yang sebelumnya juga sudah didapuk olehnya.

"Beliau kan sebelumnya komisaris juga di Pelindo," kata Arya seperti melansir viva.co.id.

Saat ditanya apakah dengan ditempatkannya Ngabalin pada jabatan tersebut berarti bahwa sebenarnya tidak ada perubahan secara struktural yang terjadi, Arya pun menjelaskan mengenai hal tersebut.

"Mengikuti holding dan subholding Pelindo yang baru saja," ujarnya.

Seperti diketahui, Pelindo I, Pelindo II, Pelindo III, dan Pelindo IV, telah secara resmi bergabung dalam satu holding perusahaan, mulai 1 Oktober 2021 kemarin.

Di dalam subholding itu sendiri tercatat ada sejumlah perusahaan, yakni PT Pelindo Solusi Logistik, PT Pelindo Multi Terminal, PT Pelndo Jasa Maritim, dan PT Terminal Petikemas Indonesia itu sendiri.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar