Bikin Kaget! Tiba-tiba Maroko Cabut Bebas Visa Indonesia, Ada Apa?

Rabu, 13/10/2021 21:15 WIB
Bendera Maroko (Net)

Bendera Maroko (Net)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI masih mencari tahu alasan mengapa Pemerintah Kerajaan Maroko mencabut kebijakan bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sejak 8 Oktober 2021 kemarin.

Direktur Timur Tengah, Direktorat Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI Bagus Hendraning Kobarsyih mengatakan sudah mendapatkan informasi yang sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Rabat mengenai keputusan Maroko yang tiba-tiba tersebut.

"Kami sudah dapat info yang sama dari KBRI Rabat dan sedang mencari informasi lebih jauh dan kredibel karena sampai sekarang kami belum tahu dengan pasti apa alasan di balik keputusan ini," kata Bagus, dikutip Rabu (13/10/2021).

Bagus mengatakan Kedutaan Besar (Kedubes) Maroko di Jakarta belum memiliki informasi apapun mengenai keputusan negara tersebut. "Kami sedang minta KBRI Rabat untuk mencari tahu lebih jauh," tambahnya.

Sebelumnya KBRI Rabat sempat buka suara mengenai hal ini. Dalam pernyataan mereka, Maroko membuat peraturan tersebut tanpa pemberitahuan resmi kepada KBRI Rabat maupun Kedubes Maroko di Jakarta.

"KBRI Rabat sangat menyesalkan tindakan Maroko tersebut," kata pernyataan KBRI, dikutip dari laman resmi Kemlu RI.

Dalam pernyataan tersebut, KBRI Rabat mengakui sebelumnya pemerintah Indonesia juga sempat menghentikan sementara bebas visa kepada warga negara Maroko. Ini dilakukan sejak 20 Maret 2020 karena pandemi Covid-19 dan kini aturan tersebut sudah dicabut.

Saat itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menangguhkan kebijakan bebas visa bagi warga Maroko dan 168 negara lainnya terkait pandemi Covid-19.

"Namun, tentunya Pemri memberlakukan aturan tersebut dengan menginfokan terlebih dahulu kepada pihak Pemerintah Maroko dan Kedubes Maroko di Jakarta," tulis KBRI.

"Sedangkan apa yang dilakukan oleh pemerintah Kerajaan Maroko saat ini dapat dikatakan sebagai tindakan sepihak yang mengabaikan prinsip berhubungan baik maupun etika berdiplomasi yang baik."

Akibat tindakan sepihak itu, lima WNI yang tiba di Maroko pada 10 dan 12 Oktober lalu dipulangkan secara paksa. Mereka memasuki wilayah negara itu tanpa memiliki visa.

Untuk itu, KBRI Rabat mengimbau kepada seluruh WNI yang akan melakukan perjalanan ke Maroko untuk mengurus visa di Kedubes Maroko sebelum keberangkatan.

"Diumumkan kepada seluruh WNI yang berencana melakukan perjalanan ke Maroko untuk memproses permintaan visa dari Kedutaan Besar Maroko sebagai syarat masuk ke Maroko yang mulai diberlakukan otoritas Maroko pada Jumat, 8 Oktober 2021," tulis KBRI Rabat dalam pernyataan berbeda.

Sebelumnya Maroko merupakan salah satu negara yang memberikan WNI kebebasan dari pengurusan visa untuk berkunjung ke negara itu. Tiap WNI yang akan mengunjungi negara itu diberikan izin untuk kunjungan maksimal 90 hari.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar