Data Pribadi Ribuan Warga RI Dipakai Penipu Bobol Home Credit Rp 1,5 M

Rabu, 13/10/2021 19:10 WIB
Polisi bongkar penipuan bobol Home kredit Rp.1,5 M (Antara)

Polisi bongkar penipuan bobol Home kredit Rp.1,5 M (Antara)

Jakarta, law-justice.co - Bila melihat dari kasus ini, mengerikan sekali soal bocornya data pribadi orang Indonesia. Data itu berupa foto selfie sambil memegang KTP. Dan data ini digunakan untuk membobol transaksi di Home Credit senilai Rp 1,5 miliar.

Dua orang dengan inisial UA dan SM berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian sebagai tindak lanjut atas laporan PT. Home Credit Indonesia yang merasa dirugikan.


"Pihak Home Credit merasa dirugikan dengan 150 transaksi, sementara atas nama KTP juga merasa dia tidak pernah memesan barang," Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/10/2021)


Kasus ini berawal dari UA yang membeli data identitas dan foto selfie sambil memegang KTP dari akun telegram bernama Raha. Data-data tersebut dibelinya seharga Rp 7,5 juta dan mendapat ribuan foto selfie dan identitas orang.


Dari data yang dia miliki tersebut, para pelaku menggunakannya untuk bertransaksi melalui salah satu e-commerce dan dibeli secara kredit. Para pelaku menggunakannya untuk pembelian telepon genggam dan emas koin sebesar 5 gram.

"Biasanya pelaku menggunakannya untuk membeli handphone dan koin emas seberat 5 gram, alasannya karena barang tersebut mudah di jual," Jelas Yusri.

Barang yang sudah berhasil mereka dapatkan kemudian dijual dengan harga miring melalui Facebook. "Barang itu ia jual kembali melalui aplikasi facebook dengan harga yang sudah turun sekitar 10-20% dari harga yang dia beli," kata Yusri


Dari hasil penjualannya tersebut UA mendapatkan 90% dari hasil keuntungan sementara SM hanya 10%.


Akibatnya PT. Home Credit Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar. Tercatat sebanyak 150 transaksi dengan debitur fiktif telah dilakukan oleh SM dan UA.


Kini kedua pelaku tersebut harus bertanggung jawab dan disangkakan pasal 30 juncto pasal 46 atau pasal 32 di UU ITE, ancamannya paling lama 12 tahun penjara.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar