Petinggi Kejari Mojokerto Ditangkap Satgas 53 Kejaksaan Agung

Rabu, 13/10/2021 10:20 WIB
Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebut Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi di LPEI (Tribunnews)

Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebut Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi di LPEI (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Tim Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap salah satu oknum pejabat tinggi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Selasa (12/10).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa penangkapan seorang pejabat struktural di Kejari Mojokerto tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung mengamankan seorang oknum pejabat struktural pada Kejari Kabupaten Mojokerto terkait adanya laporan pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (13/10).

Dia enggan membeberkan identitas pejabat Kejari yang diamankan tersebut. Leonard mengatakan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat.

Kini, tim pengawasan masih melakukan klarifikasi dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan di gedung Kejagung, Jakarta. Leonard belum mengumumkan terkait kemungkinan yang bersangkutan menjadi tersangka.

"Selanjutnya yang bersangkutan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung," ucap Leonard.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar