Dipecat Firli dkk, Raja OTT Itu Kini Urus Pesantren & Dagang Sembako

Rabu, 13/10/2021 08:14 WIB
Harun Al Rasyid, memimpin tim satuan tugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Antara)

Harun Al Rasyid, memimpin tim satuan tugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Antara)

Jakarta, law-justice.co - Pasca dipecat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan KPK, Harun Al Rasyid kini tengah disibukkan mengurus pesantren.

Di sela-sela kesibukannya mengelola pesantren, Harun yang bergelar doktor hukum dan salah seorang pegawai KPK angkatan pertama ini juga sibuk menjual sembako.

"Sementara ini, mengisi hari-harinya dengan mengelola pesantren dan barang dagangannya untuk didistribusikan dan dijual ke warung-warung," tulis eks penyelidik KPK Aulia Postiera dalam akun Twitter @paijodirajo, dikutip pada Selasa (12/10/2021).


Harun Al Rasyid mengajar di pesantren. (Ist)

Aulia telah memperkenankan cuitannya untuk dikutip Tribunnews.com.

Harun yang dipecat KPK per 30 September 2021 karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) pernah dijuluki `Raja OTT`.


Harun Al Rasyid (Ist)

Julukan `Raja OTT` disematkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, yang pada saat itu masih menjabat sebagai Deputi Penindakan pada 2018.

Aulia bercerita, Harun biasa dipanggil `Cak Harun` atau `Ustad Harun`.

Harun lahir dan besar di lingkungan pesantren Nahdlatul Ulama (NU) di Madura.

"Hal itu pulalah yang mendorong Harun mendirikan pesantren dari menyisihkan penghasilannya, sekaligus mengajar mengaji untuk anak-anak di sekitar rumahnya di kawasan Bogor," cuit Aulia.

Saat aktif sebagai penyelidik KPK, lanjut Aulia, Harun sangat sibuk dan produktif.

Harun juga disebut membagi waktunya untuk menyelidiki perkara, sebagai pengurus Wadah Pegawai KPK, pengurus Masjid Al Ikhlas KPK, serta mengajar mengaji di pesantrennya dan menulis buku.

"Harun biasanya menjadi Imam shalat Isya di Masjid KPK," kata Aulia.

Aulia menilai Harun merupakan salah seorang penyelidik berprestasi dan menjadi panutan banyak juniornya di KPK.

Banyak dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang ditangani Harun bersama anggota satgasnya dalam beberapa tahun terakhir.

"Sehingga dia tak salah juga mendapat julukan sebagai `Raja OTT`," tulis Aulia.

Sebanyak 57 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos asesmen TWK dipecat pada 30 September 2021.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginannya merekrut puluhan pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN di Polri.

Bahkan, Listyo sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal niat tersebut. Jokowi, kata Listyo, pun sudah menyetujui.

57 eks pegawai KPK bakal ditugaskan untukmengawasi penggunaan anggaran penanganan COVID-19. Mereka juga akan ditempatkan untuk mengawasi pengadaan barang dan jasa.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar