Perempuan Lebih Mudah Terperangkap Bujuk Rayu Pinjol, ini Alasannya

Selasa, 12/10/2021 20:40 WIB
Ilustrasi Fintech (ilustrasi: detik)

Ilustrasi Fintech (ilustrasi: detik)

Jakarta, law-justice.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya menindak penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal karena dinilai merugikan masyarakat.
Terkait pinjol, Dosen sosiologi Fisipol UGM Wahyu Kustiningsih menyebut kaum perempuan paling rentan terjerat.


"Kenapa perempuan? Karena di masa normal saja perempuan sudah rentan dan pandemi semakin menambah beban perempuan," tutur Wahyu dalam keterangan tertulis yang dibagikan Humas UGM, dikutip Selasa (12/10/2021)

Di masa pandemi virus Corona ini, tak sedikit perempuan, khususnya ibu rumah tangga yang berjuang memenuhi kebutuhan keluarganya. Terlebih di masa pandemi ini para pekerja di sektor informal mengalami penurunan penghasilan maupun dirumahkan.


"Selain mengurus domestik perempuan juga mendamping anak sekolah dari rumah dan belum lagi kalau yang juga bekerja. Di sisi lain suami pendapatannya menurun akibat pandemi dan ada yang kena PHK, sementara kebutuhan tidak menurun tetapi terus naik," terang dia.

Bujuk rayu pinjol yang memudahkan para penggunanya mengambil pinjaman tanpa persyaratan dan ketentuan yang ribet dan relatif cepat menjadi daya tarik bagi para korban. Berbeda dengan mengambil pinjaman di bank dengan persyaratan dan proses pengajuan yang tergolong rumit dan memakan waktu panjang.

"Dalam kondisi keterdesakan ekonomi yang dipilih masyarakat jalan pintas untuk menyambung hidup," katanya.

Di sisi lain, kebutuhan yang terus meningkat, namun penghasilan yang justru menurun di kala pandemi secara tak langsung memberikan label konsumtif maupun boros bagi para perempuan atau ibu rumah tangga. Wahyu mendorong masyarakat bisa menginisiasi gerakan dukungan bagi tetangga maupun teman untuk mencari solusi dari jeratan pinjol ini, bukan dengan cara bunuh diri seperti kasus di Wonogiri lalu.

"Masyarakat bisa menginisasi gerakan bersama menghadapi krisis saat pandemi termasuk persoalan ekonomi seperti pinjol semisal dengan membangun kelompok-kelompok usaha kecil. Kalau ini tidak dilakukan akan banyak yang tertekan sehingga solidaritas sosial penting," urainya.

Selain itu, Wahyu mendorong ada literasi digital untuk meminimalisir dampak pinjol. Edukasi soal risiko pinjol ilegal ini dinilai perlu untuk mencegah munculnya korban-korban pinjol.

"Fenomena ini akan terus terjadi sehingga menjadi PR untuk bisa mendampingi masyarakat," jelasnya.

Tak hanya itu, Wahyu mengatakan pemerintah perlu meningkatkan pengawasan pinjol, khususnya yang bersifat ilegal atau tidak terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, penegak hukum diharapkan mampu merespons dengan cepat dan berinisiatif melindungi masyarakat korban jeratan pinjol.

"Masyarakat diharapkan juga bisa melakukan pengawasan, karena kekuatan terbesar di masyarakat melakukan pengawasan untuk melaporkan yang terjadi di lingkungannya," pungkasnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar