Divonis Mati, Ini Jejak Aksi Keji Oknum Polisi Bunuh 2 Wanita di Medan

Selasa, 12/10/2021 14:05 WIB
Ilustrasi palu hakim. (

Ilustrasi palu hakim. (

Medan, law-justice.co - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Aipda Roni Syahputra, yang melakukan pembunuhan kepada dua wanita.

"Menghukum terdakwa dengan pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim Hendra Sutardodo dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/10/2021).

Kasus pembunuhan yang dilakukan Roni ini berawal dari ditemukannya dua wanita dalam keadaan tidak bernyawa. Satu wanita ditemukan di Medan dan satu lagi di Serdang Bedagai (Sergai).

Penemuan mayat terjadi pada Februari 2021. Ada luka lebam yang ditemukan di mayat kedua wanita itu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Aipda Roni. Setelah diperiksa, Roni ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Perkara ini pun disidangkan di PN Medan setelah dilimpahkan polisi. Dalam dakwaan jaksa, kasus berawal pada 13 Februari 2021.

Saat itu, korban R dan A datang ke Polres Pelabuhan Belawan. R disebut menanyakan ke Roni soal barang titipan untuk tahanan.

Roni kemudian meminta nomor ponsel R dengan alasan akan memberi kabar soal barang titipan itu. R kemudian memberikan nomor ponselnya dan pergi dari Polres Pelabuhan Belawan bersama A

Roni diduga tertarik dengan R. Dia mengajak R bertemu namun sempat ditolak. Pada 20 Februari 2021, Roni menghubungi R lagi dan mengatakan barang titipan yang ditanyakan sebelumnya ada pada dirinya. Roni, R, dan A kemudian bertemu di depan Polres Pelabuhan Belawan.

Setelah itu, Roni mengajak R masuk ke mobilnya. R sempat bertanya. Roni kemudian memberi alasan dirinya mau mengambil titipan ponsel dan uang di ATM hingga akhirnya R dan A ikut.

Singkat cerita, Roni diduga saat dalam mobil memukul A hingga kepala korban mengenai kursi mobil. Roni juga diduga memukul R dengan borgol yang ada di dashboard mobilnya.

Roni diduga memborgol tangan R dan A. Dia juga disebut membekap mulut kedua korban dengan tisu dan melakban mulut serta mata korban. Setelah itu, Roni diduga kembali mencabuli korban.

Roni kemudian membawa kedua korban ke kamar. Di sana, Roni diduga memperkosa A yang masih berusia 13 tahun. Dia kemudian mengancam keduanya untuk tutup mulut.

Jaksa mengatakan Roni membawa korban ke rumahnya. Istri Roni sempat bertanya apa yang terjadi. Namun, Roni diduga mengancam akan membunuh istrinya hingga si istri ketakutan.

Kedua korban disekap di rumah Roni hingga 21 Februari 2021. Roni kemudian membekap kedua korban dengan bantal hingga tewas lalu membuang mayatnya ke dua lokasi.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar