Bupati Probolinggo serta Suami Jadi Tersangka TPPU dan Gratifikasi

Selasa, 12/10/2021 12:50 WIB
Gedung KPK. (data.co.id)

Gedung KPK. (data.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota nonaktif DPR Hasan Aminuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Puput dan Hasan merupakan tersangka dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS [Puput Tantriana] dan tersangka HA (Hasan) dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) gratifikasi dan TPPU," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (12/10/2021).

Ali menjelaskan pengumpulan bukti terkait pengembangan perkara dimaksud saat ini sudah dilakukan dengan memeriksa 17 orang saksi. Beberapa di antaranya yakni Pensiunan/ DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi Nasdem, Sugito; Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo, Doddy Nur Baskoro; dan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono.

Kemudian Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto; Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Probolinggo, Hudan Syarifuddin; dan Kepala Dinas Perikanan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Dedy Isfandi.

Sebelumnya, pada Sabtu 9 Oktober 2021 bertempat di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Diantaranya empat orang PNS yakni Miske, Meliana Dita, El Shinta N, Wonda Permata, dan Tatug Edi U. Srrt seorang wiraswasta bernama Nunik.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan tersangka HA," kata Ali.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar