Temuan PPATK, Transaksi Narkoba RI Rp.120 Triliun 5 Tahun Terakhir

Senin, 11/10/2021 21:40 WIB
Narkoba hasil sitaan Direktorat Tindak Pidana Narkoba pada Bareskrim Polri (Robinsar Nainggolan/Law-justice)

Narkoba hasil sitaan Direktorat Tindak Pidana Narkoba pada Bareskrim Polri (Robinsar Nainggolan/Law-justice)

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Tindak Pidana Narkoba pada Bareskrim Polri tengah menemui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti temuan transaksi jual-beli narkoba sebesar Rp120 triliun.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan mengemukakan bahwa Bareskrim Polri akan meminta semua data hasil termuan PPATK terkait dugaan transaksi jual-beli narkoba sebesar Rp120 triliun selama periode 5 tahun. "Sampai saat ini masih proses ya, tetapi sudah bertemu," tuturnya di Mabes Polri, Senin (11/10/2021).

Secara terpisah, Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan semua data temuan tersebut kepada Polri dan BNN untuk ditindaklanjuti. Menurut Dian, PPATK dan Bareskrim Polri masih melakukan diskusi untuk membahas temuan itu.

"Sebagaimana telah saya jelaskan di Komisi III DPR bahwa mungkin saja terdapat perbedaan cara perhitungan antara aparat penegak hukum dengan PPATK selaku lembaga intelijen keuangan,” kata Dian.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar