Grebek Kampus FIB USU, BNN Temukan 118 Paket Narkoba
kampus Universitas Sumatera Utara (USU) (Istimewa)
Medan, law-justice.co - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) mengamankan barang bukti 118 paket ganja saat menggrebek Kampus FIB USU.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BNNP Sumut Toga Panjaitan. Ia mengatakan, ada 118 paket ganja kecil ukuran 1,8 gram dan paket ganja besar yang diamankan.
Total barang bukti yang diamankan yakni 508,6 gram ganja.
"Totalnya sekitar 508,6 gram," kata Toga kepada wartawan, Senin (11/10/2021).
Ia menerangkan, 265 gram ganja yang diamankan merupakan milik salah satu orang yang turut ditangkap di lokasi. Sementara, barang bukti lainnya belum diketahui milik siapa.
"Di mana kami interogasi sebanyak 265 gram adalah milik salah satu tersangka yang diamankan dengan inisial JHS, beliau ini alumni dari FIB USU," ucap Toga.
Toga mengatakan, JHS diduga mendapat barang haram itu dari wanita berinisial D di Kecamatan Medan Kota. Petugas kemudian menangkap D dan seorang lainnya, FAY.
"Kami kejar, hari Minggu, kami tangkap D bersama teman lakinya FAY, di Jalan Cemara Ujung," sebut Toga.
Toga mengatakan JHS, D dan FAY diduga merupakan pengedar. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang tiga pengedar sama perantara. Sedangkan pemilik atau pengirim barang sedang kita lakukan lidik lagi. Informasinya dari daerah Aceh. Mereka masuk jaringan," ucap Toga
Sementara, 30 orang lainnya diduga merupakan penyalahguna narkoba. Mereka bakal direhabilitasi.
Sebagaimana diketahui, BNN mengamankan 47 orang di kampus FIB USU. Setelah dilakukan tes urine, 31 orang di antaranya positif ganja, sedangkan 16 orang lainnya negatif.
"Jadi saat razia, kami menemukan 47 orang di TKP, kami tes urine, 31 positif menggunakan ganja. Sedangkan yang 16 negatif tidak kami bawa ke kantor," ucap Toga.
Toga menyebut, dari 31 orang positif itu, 20 di antaranya mahasiswa serta alumni USU. Sedangkan lainnya, masyarakat biasa.
Komentar