Korupsi Lelang Jabatan Walkot Tanjungbalai

Lili Disebut Aktif Kontak & Rekomendasikan Pengacara untuk M.Syahrial

Senin, 11/10/2021 18:25 WIB
Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar (Kompas)

Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial mengungkapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar yang menghubunginya pertama kali dan membicarakan soal perkara di Tanjungbalai.


Hal itu diungkapkan Syahrial saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).

"Saya pernah minta tolong, tapi saat itu saya belum pernah bicara, beliau [Lili Pintauli Siregar] yang menyampaikan ada masalah di KPK terus saya katakan: `Itu kasus lama Bu, tahun 2019`, kemudian dijawab `banyak-banyak berdoalah`," ujar Syahrial yang memberikan kesaksian secara virtual.

Perkara yang disinggung dalam pembicaraan itu yakni dugaan korupsi terkait lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial dan Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada. Syahrial menyuap Stepanus Robin agar mengupayakan kasus tersebut dihentikan KPK.

Jaksa KPK Lie Putra Setiawan lantas membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Syahrial nomor 41 yang pada pokoknya menyebutkan kalau Syahrial meminta tolong dan memohon petunjuk Lili. Lili kemudian memberikan nama seorang pengacara Arief Aceh untuk mengurus kasus lelang jabatan tersebut.

"Malam hari saya masih belum memutuskan antara apakah lewat Pak Robin [terdakwa yang merupakan mantan penyidik KPK] atau Bu Lili [untuk mengurus perkara]. Saya mohon petunjuk kepada Bu Lili akhirnya dikasih nama Arief Aceh, dia itu pengacara," tutur Syahrial.

Namun, pada akhirnya, Syahrial tetap menggunakan Stepanus Robin dan rekannya Maskur Husain untuk mengurus perkara terkait lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Adapun Syahrial mengenal Stepanus Robin berkat bantuan dari Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Meski sudah menyuap, perkara tersebut pada nyatanya tetap diproses KPK.

Stepanus Robin bersama Maskur Husain diadili karena didakwa telah menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000dan US$36ribu.

Total uang itu diterima Stepanus dan Maskur dari sejumlah pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Di antaranya dari M. Syahrial dan Azis Syamsuddin selaku kader Partai Golkar.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar