Eks Direktur Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp 7,58 Miliar

Senin, 11/10/2021 16:10 WIB
Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo), Solihah (Sindonews)

Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo), Solihah (Sindonews)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo), Solihah, telah merugikan keuangan negara senilai Rp 7,58 miliar.

Hal tersebut disampaikan Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Solihah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).

Solihah dinyatakan turut serta melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo (Persero).

Ia didakwa melakukan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo bersama-sama dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo, Budi Tjahjono.

Kerugian negara tersebut terjadi akibat perbuatan Solihah dan Budi Tjahjono dinilai telah memperkaya diri sendiri ataupun orang lain.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," kata Jaksa KPK.

"Yaitu merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama Supomo Hidjazie pada PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (PT Asuransi Jasindo) dalam penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS," imbuhnya.

Solihah disebut telah memperkaya diri sendiri sejumlah 198.340 Dolar AS. Kemudian, ia juga memperkaya Budi Tjahjono sebesar 462.795 dolar AS dan Supomo Hidjazie senilai 136 dolar AS. Akibat perbuatannya itu, negara dirugikan sinilai 766.955 dolar AS atau setara Rp 7,58 miliar.

"Merugikan keuangan negara c.q PT Asuransi Jasindo sebesar 766.955 dolar AS atau setara dengan Rp 7.584.102.194 (Rp7,58 miliar) atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, Solihah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar