Mantan Dirut Danareksa Sekuritas Divonis 7 Tahun Penjara

Senin, 11/10/2021 15:30 WIB
Ilustrasi palu hakim. (Istimewa)

Ilustrasi palu hakim. (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis 7 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas, Marciano Hersondrie Herman. Vonis itu diberikan setelah upaya bandingnya ditolak.

Marciano terbukti melakukan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan kepada Dirut PT Evio Sekuritas Rennier Abdul Rahman Latief sebesar Rp 155 miliar.

Dalam dakwaan jaksa mengungkap bahwa Rennier melakukan kesepakatan dengan Marciano agar PT Danareksa Sekuritas bertindak sebagai pembeli siaga (standby buyer) dan penjamin emisi efek (underwriter) serta penasihat keuangan (financial advisor).

Padahal PT Danareksa Sekuritas belum melakukan analisis internal, termasuk kondisi keuangan yang belum memadai sebagai pembeli siaga (standby buyer).

Di lain pihak, Rennier sengaja mengkondisikan laporan penilaian KJPP atas Saham PT RITS Ventures Limited selaku Holding PT Indo Wana Bara Mining Coal agar memenuhi persyaratan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan listing di bursa saham.

"Rennier, Teguh Ramadhani, Marciano Hersondrie Herman, dan Sujadi melakukan kesepakatan membuka akun rekening efek di PT Danareksa Sekuritas atas nama beberapa nomine yang digunakan untuk perdagangan saham di bursa dengan menggunakan jaminan berupa saham SIAP yang tidak masuk dalam Daftar Tradable Shares yang diterbitkan oleh Komite Pengelolaan Risiko (KPR) PT Danareksa Sekuritas," kata jaksa.

Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa itu mengakibatkan kerugian negara Rp 155 miliar. Adapun PT Danareksa Sekuritas adalah anak usaha BUMN PT Danareksa. Kasus itu kemudian bergulir ke pengadilan.

Seperti dilansir dari website mereka, pada 7 Mei 2021, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Marciano Hersondrie Herman. Vonis ini 2 tahun di atas tuntutan jaksa. Perkara ini lalu naik ke tingkat banding.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 07 Mei 2021 Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.PST yang dimintakan banding tersebut," ucap ketua majelis Muhamad Yusuf.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar