KSAD Andika Perkasa Angkat Brigjen Junior Tumilaar Jadi Stafsus

Senin, 11/10/2021 05:26 WIB
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa saat jumpa pers, di Balai Komando, Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Senin (20/5/2019). (Antara Foto/Syaiful Hakim)

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa saat jumpa pers, di Balai Komando, Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Senin (20/5/2019). (Antara Foto/Syaiful Hakim)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa mengambil langkah tegas dengan mengangkat Brigjen TNI Junior Tumilaar menjadi sebagai Staf Khusus KSAD.

Penunjukan dilakukan setelah Brigjen Junior dicopot dari jabatan sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka atas dugaan pelanggaran militer usai viralnya surat terbuka yang ditulis untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“KSAD pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus KSAD,” ujar Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra W. Sukotjo membenarkan kabar tersebut, Minggu (10/10).

Saat ini, Brigjen TNI Junior Tumilaar dinyatakan melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Adapun keputusan yang diambil TNI dilakukan demi kepentingan pemeriksaan di Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD).

Surat terbuka sempat ditulis Brigjen Junior Tumilaar kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan viral di media sosial. Dalam suratnya, Brigjen Junior meminta polisi tidak membuat panggilan pemeriksaan terhadap anggota Babinsa terkait sengketa tanah di Tingkulu, Wanea, Manado.

Menurutnya, yang dilakukan Babinsa itu hanya upaya melindungi rakyat kecil sebagai tugas dan tanggung jawab TNI.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar