Komcad Produk Orba Gaya Baru, Begini Kritik Koalisi Masyarakat Sipil

Minggu, 10/10/2021 19:30 WIB
Ilustrasi Komcad (Tribun)

Ilustrasi Komcad (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menganggap kalau pemerintah seolah tidak memiliki rasa kepekaaan (sense of crisis) karena membentuk Komcad di tengah situasi pandemi Covid-19 yang belum mereda.

Selain itu, uji materi soal dasar pembentukan Komcad, yakni Undang Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) juga tengah dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Koalisi menilai bahwa beberapa substansi pasal UU PSDN bermasalah secara hukum, bertentangan dengan konstitusi dan melanggar prinsip dan nilai dasar HAM. Pembentukan Komcad juga memiliki sejumlah permasalahan serius bagi tata kelola negara demokrasi dan sistem pertahanan-keamanan negara," kata Peneliti Imparsial Hussein Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/10/2021).

Terkait hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga memiliki beberapa poin penting kritik terutama pada pidato Jokowi dalam acara pelantikan Komcad.

- Jokowi Tidak Paham Dengan Subtansi UU PSDN

Koalisi Masyarakat Sipil melihat faktanya dalam UU PSDN sebagai dasar hukum pembentukan komcad mengatur penggunaan Komcad tidak hanya untuk menghadapi ancaman perang melainkan untuk menghadapi ancaman hibrida yang definisinya tidak dijelaskan dalam UU PSDN.

Hal tersebut sekaligus memperlihatkan kalau Jokowi tidak memahami substansi dari UU PSDN. Adapun pengaturan ancaman yang dimaksud dalam UU PSDN itu ruang lingkupnya terlalu luas.

"Kami mengkhawatirkan bahwa Komcad akan dengan mudah dimobilisasi untuk kepentingan yang tidak mendesak," ujarnya.

Selain itu, Mereka juga menganggap pernyataan tersebut juga akan kontradiktif dengan situasi dan kondisi pertahanan. Menurut pengamatan mereka, Indonesia memiliki sejumlah aktor pertahanan dan keamanan negara yang masih jauh dari kata ideal seperti TNI, polisi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Berbagai institusi dan lembaga itu dianggapnya lebih perlu mendapatkan penguatan anggaran ketimbang pembentukan komcad yang menghabiskan anggaran besar.

"Pembentukan Komcad sejatinya menunjukkan adanya ketidakteraturan dalam menentukan prioritas agenda reformasi sektor keamanan," ujarnya.

- Komcad Berpotensi Bahayakan Kehidupan Warga Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil menilai Komcad sebagai upaya militerisasi terhadap warga sipil yang berpotensi membahayakan kehidupan warga sipil di Indonesia.

Mereka menjelaskan kalau pemerintah semestinya belajar kalau militerisasi terhadap warga sipil itu berpotensi menimbulkan konflik bernuansa kekerasan antar sesama warga negara.

"Sebagaimana terjadi pada konflik Timor-Timur, di mana milisi sipil bentukan pemerintah berhadap-hadapan dengan warga sipil dan Pamswakarsa pada tahun 1998 berhadap-hadapan dengan masyarakat sipil pro demokrasi," tuturnya.

- Jokowi Sebut Komcad Bersifat Sukarela, UU PSDN Katakan Sebaliknya

Dalam pidatonya, Jokowi sempat menyampaikan terima kasih kepada peserta Komcad yang telah mendaftar secara sukarela, dan mengikuti proses seleksi serta pelatihan dasar kemiliteran secara sukarela.

Terkait hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil memandang pernyataan Jokowi itu tidak sepenuhnya benar mengingat UU PSDN justru mengabaikan prinsip kesukarelaan itu sendiri dimana UU PSDN tidak menyebutkan mekanisme pengunduran diri dan penolakan terhadap mobilisasi yang bertentangan dengan hati nuraninya.

Sebab kalau melihat dalam Pasal 18, Pasal 66 ayat (1), Pasal 77, Pasal 78, dan Pasal 79 UU PSDN justru memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang menjadi Komcad menghindari panggilan mobilisasi yang ancaman hukumannya mencapai 4 tahun. Selain itu, bagi setiap orang yang membuat Komcad tidak memenuhi panggilan mobilisasi juga terancam hukuman penjara dua tahun.

Hal ini tentu menyalahi prinsip conscientious objection (hak untuk menolak atas dasar keyakinannya) yang merupakan prinsip utama dalam pelibatan warga sipil dalam pertahanan di berbagai negara yang sudah diakui dalam norma HAM internasional.

"Komcad harus memiliki hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan dan kebebasan berpikir sebagaimana dijamin di dalam konstitusi," ujarnya.

- Picu Klaster Covid-19

Koalisi Masyarakat Sipil memandang pelantikan terhadap 3000an Komcad di tengah krisis multidimensi akibat pandemi Covid-19 tidak tepat dan kontradiktif dengan kebijakan penanganan Covid-19 oleh pemerintah.

Proses rekrutmen dan pelatihan Komcad di masa pandemi, dianggap mereka berpotensi besar menyebabkan klaster baru yang dapat menambah jumlah angka positif Covid-19.

"Pemerintah seharusnya lebih peka, di tengah warga masyarakat diimbau untuk terus tinggal di rumah dan tidak berkerumun sehingga mempengaruhi ekonomi warga masyarakat, pemerintah justru menyelenggarakan kegiatan dengan peserta hingga ribuan orang seperti pelantikan Komcad beberapa waktu lalu," jelasnya.

- Kritik Anggaran Komcad di Tengah Pandemi

Koalisi Masyarakat Sipil menilai pemerintah tidak konsisten dengan kebijakan refocusing anggaran kepada seluruh Kementerian dan Lembaga Negara untuk pengendalian wabah Covid-19. Di tengah pandemi yang tidak kunjung selesai dan sangat diperlukannya bantuan ekonomi dan kesehatan terhadap warga dari kelompok marjinal, rentan, dan tidak mampu.

"Pemerintah seharusnya memprioritaskan anggaran negara untuk mengatasi situasi pandemi alih-alih melakukan rekrutmen komcad," sebutnya.

Sehingga mereka menilai sebaiknya, anggaran pelatihan komcad yang disebutkan sekitar 1 persen anggaran pertahanan atau sekitar Rp 1,37 triliun untuk tahun anggaran 2021, lebih baik dialihkan pada usaha penanganan pandemi Covid-19 yang jauh lebih mendesak, seperti perkuatan sistem kesehatan nasional dan sistem jaminan kesehatan universal nasional, memperluas rekrutmen tenaga kesehatan profesional, menetapkan kebijakan tes PCR secara lebih masif, atau setidak-tidaknya menggratiskan tes guna mendeteksi sebaran COVID-19 secara lebih merata.

"Sebagaimana kebijakan negara-negara seperti Prancis, Denmark, Singapura, di mana tes PCR ditanggung oleh pemerintah."

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar