DPR Desak Penyelidikan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Dilanjutkan

Minggu, 10/10/2021 15:20 WIB
Ilustrasi Kabupaten Luwu Timur. (Foto: Grid).

Ilustrasi Kabupaten Luwu Timur. (Foto: Grid).

law-justice.co - Anggota DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendesak Bareskrim Polri dan Polres Luwu Timur melanjutkan penyelidikan dugaan pemerkosaan tiga orang anak di Luwu Timur.

Hal ini ia sampaikan setelah kabar tentang penyelidikan pemerkosaan anak oleh orang tua kandung tersebut dihentikan oleh kepolisian Luwu Timur. Kabar tersebut dengan cepat mendapat sorotan publik dan menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #PercumaLaporPolisi.

"Saya mendorong pihak kepolisian Luwu Timur agar membuka kembali penyelidikan terhadap kasus kejahatan seksual ini secara transparan. Apalagi korbannya anak-anak dan terduga pelaku adalah orang yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman pada keluarga," kata Netty dalam keterangannya, Sabtu (08/10/2021).

Menurut Netty, mencuatnya protes publik lewat media sosial tersebut menjadi bukti tercederainya kepercayaan rakyat terhadap lembaga kepolisian.

"Lanjutkan penyelidikan, jangan sampai mencederai rasa kepercayaan rakyat pada lembaga kepolisian," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Menurut Netty, penanganan kasus tersebut menyisakan banyak pertanyaan. Misalnya, dalam proses penanganan perkaranya kurang melibatkan secara penuh kuasa hukum, orang tua, dan pendamping sosial korban.

"Fasilitas rumah aman, konseling, dan dukungan fasilitas lainnya pun kurang memadai," katanya.

Oleh sebab itu, Netty melanjutkan, agar kasus ini tidak simpang siur, pihak aparat kepolisian harus berpihak pada korban yang memiliki hubungan personal dengan pelaku.

"Beri dukungan pada ibu korban yang berani melaporkan kasus ini, jangan malah diviktimisasi sebagai Ibu yang memiliki gangguan kejiwaan," tegasnya.

Netty juga mengingatkan pemerintah agar memberikan jaminan perlindungan dan dukungan pada keluarga untuk membangun ketahanan keluarga.

Kasus pemerkosaan anak ini bermula saat seorang ibu rumah tangga melaporkan kejadian yang dialami ketiga anaknya yang masih di bawah 10 tahun.

Dalam laporannya, pihak terlapor yakni eks suaminya atau ayah kandung dari tiga anak di bawah umur tersebut.

Terlapor merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah Luwu Timur. Adapun kejadian dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Oktober 2019 lalu.

Laporan sang ibu, diterima Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019 lalu. Setelah melakukan penyelidikan pada 5 Desember 2019, Polri memutuskan untuk menghentikan penyelidikan laporan pencabulan anak oleh sang ayah tersebut.

Alasannya, tidak ditemukan bukti yang kuat adanya unsur pemerkosaan yang dialami ketiga anak tersebut.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar