Kejagung Bongkar Ada Belasan Perusahaan Terlibat Skandal Impor Emas

Sabtu, 09/10/2021 19:10 WIB
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. (Foto: Law-Justice/Alfin).

Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. (Foto: Law-Justice/Alfin).

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung mencatat ada belasan perusahaan importir emas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor emas di Bandara Soekarno-Hatta.

"Ada BUMN, ada swasta, sebelasan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi dikutip Sabtu (9/10/2021)

Supardi mengatakan, dari informasi awal yang ditemukan, perusahaan-perusahaan tersebut diduga menghindari biaya bea masuk impor. Namun, ia enggan berspekulasi lebih jauh ihwal perbuataan dugaan melanggar hukumnya.

"Nanti makanya nanti, pokoknya nanti masuk ke korupsi atau engga, nanti lah," kata Supardi.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saksi-saksi seperti pihak dari Bea dan Cukai.

Adanya kasus dugaan korupsi impor emas pertama kali dibeberkan dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus dugaan penyelundupan impor emas batangan dari Singapura ke Indonesia yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Penyelundupan impor emas batang ini, kata Arteria, bermula dari memanipulasi informasi yang tidak benar sehingga logam mulia tersebut tak dikenai biaya impor sebesar 5 persen dan pajak penghasilan impor senilai 2,5 persen. Menurut Arteria, karena adanya manipulasi tersebut negara berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 2,9 triliun. Angka itu merupakan pajak dari total nilai emas sebesar Rp 47,1 triliun.

Karena itu, Arteria meminta Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin untuk mengusut semua perusahaan yang diduga terlibat dalam penyelundupan emas batangan ini.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar