Polri Klaim Penghentian Kasus Perkosaan Anak di Luwu Timur Sesuai SOP

Sabtu, 09/10/2021 18:29 WIB
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono (Pikiran Rakyat)

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono (Pikiran Rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Penyelidikan kasus pemerkosaan terhadap tiga anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dihentikan lantaran tidak cukup bukti yang ditemukan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Sejauh ini, apa yang dilakukan sudah sesuai dengan standar prosedur (SOP) ketika penyidik menangani suatu perkara," kata Rusdi, Sabtu 9 Oktober 2021.

Dalam proses penyelidikan hingga penghentian perkara ini, Rusdi menyebut pihaknya selalu diawasi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran prosedur, Propam juga tidak segan untuk menindak tegas penyidik.

"Tentunya jika ada hal-hal diluar standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilakukan anggota, maka akan ada koreksi terhadap tindakan tersebut," ungkapnya seperti dikutip dari PMJ News.

Sebelumnya, Polri membuka kemungkinan adanya penyelidikan lanjutan dari kasus pemerkosaan anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Hal tersebut bisa dilakukan jika terdapat bukti baru yang dapat menguatkan perkara.

"Polri ataupun keluarga yang nanti menemukan buktu-bukti yang baru atau yang bisa memperjelas kasus itu, maka Polri akan menindaklanjutinya," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat kemarin.

Adapun kasus ini mencuat setelah diunggah ulang oleh salah satu akun Instagram @projectm_org.

Dalam akun tersebut dijelaskan, mantan istri terduga pelaku, Lydia sempat melaporkan aksi pemerkosaan 3 anaknya yang berusia dibawah 10 tahun ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Luwu Timur dan ke Polres Luwu Timur.

Namun, tidak mendapatkan keadilan dan dituding memiliki gangguan kesehatan mental.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar