Bagi yang Gaji Rp. 5-15 Juta/Bulan, Begini Cara Hitungan Pajak Terbaru

Sabtu, 09/10/2021 17:10 WIB
Ilustrasi Gaji (Tribunnews)

Ilustrasi Gaji (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah resmi mengubah besaran tarif pajak penghasilan (PPh) untuk orang pribadi termasuk karyawan. Perubahan ini tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan.


"Besaran pendapatan tidak kena pajak (PTKP) tidak diubah, tetap Rp 54 juta per tahun. Yang diubah dalam UU HPP adalah pemihakan kepada mereka yang pendapatannya kecil," ujar Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dalam pernyataannya.

Tarif pajak penghasilan dalam UU baru ini dibagi dalam lima lapisan. Tarif ini akan dikenakan untuk penghasilan kena pajak (PKP) tahunan seseorang sesuai dengan lapisannya. Berikut perbandingan tarif pajak dalam UU PPh yang saat ini berlaku dan UU HPP yang mulai berlaku untuk tahun pajak 2022:

UU PPh:

  • Rp 0- Rp 50 juta tarif 5%
  • Rp Rp 50- Rp 250 juta tarif 15%
  • Rp 250 - Rp 500 juta tarif 25%
  • Rp 500 juta ke atas tarif 30%


UU HPP:

  • Rp 0-Rp 60 juta tarif 5%
  • Rp Rp 60- Rp 250 juta tarif 15%
  • Rp 250 - Rp 500 juta tarif 25%
  • Rp 500 juta - Rp 5 miliar tarif 30%
  • Rp 5 miliar ke atas tarif 35%


"Ini memberikan keberpihakan ke masyarakat yang berpendapatan rendah dan mencipatakan bracket baru, yang memiliki pendapatan yang lebih tinggi membayar lebih tinggi. Inilah azas keadilan dan gotong royong," jelas Sri Mulyani.

 

Lalu bagaimana perhitungan besaran pajaknya?

1. Penghasilan Rp 5 Juta/Bulan atau Rp 60 Juta/tahun

PKP = Penghasilan - PTKP = Rp 60 Juta - Rp 54 Juta = Rp 6 Juta

Artinya, tarif pajak yang dibayarkan cukup tarif pajak lapisan 1 yaitu 5%

Besaran Pajak = 5% x Rp Rp 6 Juta = Rp 300 Ribu/tahun

 

2. Penghasilan Rp 9 Juta/Bulan atau Rp 108 Juta/tahun

PKP = Penghasilan - PTKP = Rp 108 Juta - Rp 54 Juta = Rp 54 Juta

Sehingga, tarif pajak yang dibayarkan juga cukup tarif pajak lapisan 1 yaitu 5%. Tarif ini berbeda dengan aturan dalam UU PPh yang mengenakan pajak dari lapisan 1 sebesar 5% dan lapisan 2 sebesar 15% karena batas maksimum lapisan 1 ditetapkan hanya sampai Rp 50 Juta.

Besaran Pajak = 5% x Rp Rp 54 Juta = Rp 2,7 Juta/tahun

 

3. Penghasilan Rp 10 Juta/Bulan atau Rp 120 Juta/tahun

PKP = Penghasilan - PTKP = 120 Juta - Rp 54 Juta = Rp 66 Juta

Dengan demikian, tarif pajak yang dibayarkan adalah tarif pajak lapisan 1 atau 5% dari Rp 60 juta sebesar Rp 3 Juta dan lapisan 2 atau 15% dari sisanya Rp 6 juta sebesar Rp 900 ribu.

Total besaran pajak= Rp 3 juta + Rp 900 Ribu = Rp 3,9 juta

 

4. Penghasilan Rp 15 Juta/Bulan atau Rp 180 Juta/tahun

PKP = Penghasilan - PTKP = 180 Juta - Rp 54 Juta = Rp 126 Juta

Sama seperti penghasilan Rp 10 juta/bulan, tarif pajak yang dibayarkan adalah tarif pajak lapisan 1 atau 5% dari Rp 60 juta sebesar Rp 3 Juta dan lapisan 2 atau 15% dari sisanya Rp 66 juta sebesar Rp 9,9 juta.

Total besaran pajak= Rp 3 juta + Rp 9,9 Juta = Rp 12,9 juta

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar