Keluarganya Terancam Dibunuh, M.Kece Disebut Terpaksa Cabut Laporan

Sabtu, 09/10/2021 16:10 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte Menganiaya Pelaku pelecehan agama Muhammad Kece di Lapas (Tribun)

Irjen Napoleon Bonaparte Menganiaya Pelaku pelecehan agama Muhammad Kece di Lapas (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Sebuah surat permohonan pencabutan laporan dari Muhammad Kece viral di sosial media. Surat itu menyebut bahwa Kece yang sempat dianiaya sesama tahanan Bareskrim Polri telah berdamai dengan para pelaku.

Menurut pengacara Kece, Kamarudin Simanjuntak, surat itu dibuat karena Kece ketakutan berada dalam satu blok sel yang sama dengan para penganiayanya.
"Dia ketakutan, karena disiksa polisi agama dan dipaksa makan tai juga oleh polisi perwira tinggi," kata Kamarudin, dikutip Sabtu (9/10/2021)

Kece setelah ditahan pada 25 Agustus lalu belum sempat berjumpa dengan 15 pengacaranya, termasuk saat menjalani pemeriksaan di Direktorat Siber Bareskrim Polri. Kamarudin menyebut, polisi beralasan bahwa Kece harus dikarantina selama 14 hari. "Karena tidak ada kejelasan, ya, mundurlah para pengacara ini," kata Kamarudin.


Begitupun saat dianiaya di rutan. Kece merasa sendiri, dan bahkan sempat mendapat ancaman pembunuhan jika tak membuat surat pencabutan laporan.

"Dia diancam dibunuh, istrinya dibunuh, anaknya dibunuh," ucapnya.

Kamarudin juga menjelaskan kejanggalan surat itu dibuat. Pasalnya, Kece belum sempat memasukkan barang apa pun saat pertama tiba di rutan Bareskrim.
"Di sel kece itu tidak ada tinta, tidak ada pena, tidak kertas, dan tidak ada meterai. Dari mana coba itu yang menyiapkan," ujar Kamarudin.

Kamarudin merupakan pengacara ketiga Kece. Ia dihubungi oleh keluarga Kece untuk membantunya. Pengacara sebelumnya, kata Kamarudin, mundur karena mematok biaya untuk kasus ini. "Ya ini saya probono prodeo saja," ucapnya.


Setelah menjadi pengacara Kece pada 15 September lalu, Kamarudin mengetahui semua penganiayaan kepada Kece. Ia geram dan menyatakan kepada Kece bahwa laporan itu tidak bisa dicabut karena bukan delik aduan.

"Saya bilang agar laporan tidak dicabut, setelah itu, ya, dia pede, karena dapat pengacara dan bertemu, kan, akhirnya," tutup Kamarudin.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar