Kirim Surat Terbuka ke Kapolri

Puspom AD Proses Hukum Brigjen TNI Junior Tumilaar

Sabtu, 09/10/2021 12:27 WIB
Anggota Babinsa Dipanggil Polres, Jenderal TNI Ini Surati Kapolri. (Republika).

Anggota Babinsa Dipanggil Polres, Jenderal TNI Ini Surati Kapolri. (Republika).

Jakarta, law-justice.co - Pusat Polisi Militer TNI AD akhirnya memproses hukum Brigjen TNI Junior Tumilar yang mengirimkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam pernyataan tertulis di akun resmi TNI AD @tni_ad, Puspom AD sudah melakukan pemeriksaan Brighen Junior Tumilar sebanyak tiga kali. Selain itu, Puspom AD juga melakukan pemeriksaan para saksi.

Sehingga, penyidik Puspom AD mendapatkan fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI Junior Tumilar.

"Menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," bunyi akun tersebut.

Atas dasar itulah, Kepala Staf TNI AD Jenderal Andika Perkasa membebastugaskan Brigjen Junior Tumilar dari Inspektur Kodam XIII Merdeka dan menjadi Staf Khusus Kasad.

"Dan untuk kepentingan tersebut di atas, Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad," jelas surat tersebut yang dibubuhi nama Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Letjen TNI Chandra W.Sukotjo.

Brigjen Junior Tumilar diduga melanggar Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Sebelumnya, hati Brigjen TNI Junior Tumilaar terusik ketika Bintara Pembina Desa (Babinsa) dipanggil dan diperiksa polisi. Padahal Babinsa di Manado dan Minahasa cuma bermaksud membela Ari Tahiru, 69 tahun, warga pemilik lahan seluas 3,2 hektare yang bersengketa dengan pengembang Ciputra Internasional (Citraland).

Ari menguasai lahan warisan itu sejak 1970-an dan menanaminya dengan ubi dan pisang. Tapi belakangan dia tak leluasa lagi masuk ke lahannya karena tertutup pagar milik Citraland.

Ari Tahiru malah ditahan selama 32 hari dan Babinsa yang membelanya ikut diperiksa polisi. Brigjen Junior Tumilaar pun murka. Dia lantas menulis surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar