Saksi Dugaan Suap Dipolisikan Haji Isam, KPK: Tentu Akan Dilindungi
Gedung KPK (Foto: Tribun)
Jakarta, law-justice.co - Pengusaha Samsudin Andi Arsyad atau yang dikenal dengan sebutan Haji Isam melaporkan mantan tim pemeriksa pajak, Yulmanizar ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Rabu (6/10/2021).
Merespon hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan soal perlindungan hukum kepada saksi kasus dugaan suap pajak, Yulmanizar.
"Setiap saksi juga sepanjang beriktikad baik memberikan keterangan yang benar, tentu pasti akan dilindungi secara hukum," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Jumat (8/10/2021).
Ghufron mengatakan, Yulmanizar dalam kapasitas sebagai saksi di persidangan memiliki hak untuk menyampaikan apa pun yang diketahui terkait kasus yang menyeret mantan pejabat pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, tersebut.
"Keterangan yang disampaikan [saksi] adalah apa yang ia alami, ia dengar atau lihat secara langsung," ujarnya.
Dia menilai, Haji Isam terlalu cepat membawa kesaksian Yulmanizar ke aparat penegak hukum. Sebab, kesaksian tersebut belum menjadi fakta hukum utuh lantaran persidangan masih terus berjalan.
"Kalau ternyata apa yang disaksikan ataupun diterangkan pada kesaksiannya dalam proses hukum ternyata bohong atau tidak benar, maka pihak-pihak yang berkepentingan atau dirugikan atas keterangan tersebut secara hukum itu memungkinkan untuk kemudian mengadukan, itu sah-sah saja," ucap Ghufron.
Komentar