Mahkamah Syariah Aceh Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung

Jum'at, 08/10/2021 17:50 WIB
Ilustrasi palu hakim. (Istimewa)

Ilustrasi palu hakim. (Istimewa)

Banda Aceh, law-justice.co - Mahkamah Syariah Aceh (MSA) kembali memvonis bebas terdakwa perkosaan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial SUR (45) di Aceh Besar.

Vonis bebas itu diberikan atas banding terdakwa yang sebelumnya dijatuhi hukuman 180 bulan penjara oleh Mahkamah Syar`iyah Aceh Besar.

Banding yang diterima untuk vonis bebas tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Syar`iyah Aceh, Senin (9/8/2021).

Sidang ini dipimpin Anshary MK bersama dua anggota masing-masing, Alaidin dan Khairil Jamal.

"Menyatakan terdakwa SU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diatur Hukum Jinayat," bunyi putusan mengutip CNNIndonesia.com, Jumat (8/10/2021).

Majelis hakim juga membebaskan SU dari segala tuntutan hukum dan dikeluarkan dari tahanan seketika itu juga.

Alasan majelis hakim Syar`iyah Aceh membebaskan SU ialah alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum kurang. Kemudian, Mahkamah Syar`iyah Aceh dengan alat buktinya meyakini tidak menemukan bukti bahwa terdakwa melakukan tindakan pemerkosaan.

Saat dikonfirmasi, Humas Mahkamah Syar`iyah Aceh Darmansyah membenarkan putusan tersebut.

"Benar ada Putusan Nomor 22/JN/2021/MS-Aceh yang amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat).

Kasus ini bermula saat ibu korban melaporkan terdakwa SU yang tak lain adalah suaminya soal pemerkosaan terhadap anak kandung mereka yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak.

Setelah melaporkan, SU yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banda Aceh itu ditangkap polisi. Usai menjalani proses pemeriksaan di Polresta Banda Aceh. Selanjutnya terdakwa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, sebab kejadian itu terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Kemudian terdakwa menjalani persidangan di Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar. Pada vonis akhir, Hakim Mahkamah Syariah Jantho menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 180 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya," demikian vonis di Mahkamah Syariah Aceh Besar pada 16 Agustus 2021.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar