Polisikan Saksi Dugaan Suap, KPK Tegaskan soal Ini ke Haji Isam
Gedung KPK (Vertanews.id)
Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pengusaha Samsudin Andi Rasyad atau Haji Isam yang melaporkan mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Yulmanizar, ke Bareskrim Polri.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta Haji Isam menghormati jalannya persidangan perkara dugaan suap pajak.
Keterangan saksi, kata Ali, berangkat dari sesuatu yang diketahui guna mengungkap kebenaran di muka persidangan. Keterangan itu akan dinilai oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan pihak terdakwa ataupun penasihat hukumnya.
Ali yang berlatar belakang sebagai jaksa menjelaskan, keterangan saksi sebagai fakta persidangan juga akan dikonfirmasi dengan keterangan-keterangan lainnya dan diuji kebenarannya hingga bisa menjadi sebuah fakta hukum.
"Prinsipnya, untuk dapat menjadi fakta hukum butuh proses. Oleh karenanya KPK meminta semua pihak untuk sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung tersebut," kata Ali, melalui keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).
Pelaporan ke polisi, lanjut Ali, dikhawatirkan dapat mengganggu independensi maupun keberanian para saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya.
Ia menerangkan keterangan para saksi sangat penting bagi majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk menilai fakta hukum suatu perkara yang pada akhirnya kebenaran akan ditemukan.
"Sebagai pemahaman bersama, secara normatif pihak yang dapat melaporkan kesaksian palsu adalah Penuntut Umum sesuai dengan hukum acara pidana pasal 174 ayat (2) KUHAP," ungkapnya.
Aturan itu berbunyi:"Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu."
Komentar