Beri Ultimatum untuk KSP SB, LQ Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Pidana

Rabu, 06/10/2021 15:40 WIB
Kolase Korban investasi bodong dan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama. (Foto: Diolah dari google).

Kolase Korban investasi bodong dan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama. (Foto: Diolah dari google).

law-justice.co - LQ Indonesia Lawfirm memberikan ultimatum kepada direksi Koperasi Sejahtera Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) yang hingga kini belum mengganti kerugian kepada sejumlah nasabahnya.

Kuasa Hukum nasabah dari LQ Indonesia, Rizky Indra Permana, mengatakan mendesak para direksi KSP SB agar lekas bertanggungjawab terhadap para kliennya tersebut.

"Apabila sampai akhir minggu ini tidak ada itikat baik menganti rugi maka, LQ Indonesia akan mengambil langkah pidana untuk memberikan efek jera kepada oknum pengurus dan pemilik KSP SB," ujar Rizky dalam pernyataan tertulis, Rabu (6/10/2021).

LQ Indonesia Lawfirm sudah mengidentifikasi para terduga pelaku dan modus operandi KSP SB dalam melancarkan aksi dugaan penipuan dan penggelapan.

Menurut Rizky, Ketua Pengurus LQ, Alvin Lim, menginstruksikan agar membuat laporan polisi serta mengambil langkah Yuridis dan Non Yuridis dalam kasus ini.

Selain itu, LQ berencana akan berkoordinasi dengan Menteri Koperasi & UKM Teten Masduki dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk mencari jalan keluar atas perkara yang hingga kini masih terus berlangsung.

Kepala Bidang Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, menegaskan pihaknya sudah melakukan gelar perkara. Hasilnya, sangat kental dugaan terjadinya pidana yang dilakukan para direksi dan pemilik KSP SB.

"Dalam penanganan kasus KSP SB, LQ akan melakukan berbagai langkah Yuridis dan Non Yuridis untuk memastikan jalannya proses hukum sesuai Undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Koperasi Bangkrut, Korban Menjerit

Salah satu korban KSP SB berinisial H, mengaku dirinya hampir putus asa melihat bungkamnya direksi koperasi yang beralamat di Bogor, Jawa Barat tersebut. Dia khawatir uang ratusan juta miliknya yang kini terparkir di KSP SB tak akan kembali lantaran pihak manajemen koperasi tak pernah buka suara.

"Uang saya tidak akan kembali dengan sendirinya, tapi dengan bantuan LQ Indonesia Lawfirm, saya optimis akan ada harapan," ujarnya.

Korban lainnya berinisial L, mempercayakan kasus yang menimpanya kepada LQ Indonesia. Dia menilai upaya yang dilakukan LQ mampu mengembalikan ganti rugi atas dana yang hilang. Dia mengatakan hal ini telah dibuktikan lewat nasabah lain.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar