Usut Dugaan Korupsi LNG Pertamina, KPK Kordinasi Kejagung dan BPK

Rabu, 06/10/2021 15:35 WIB
(Plt) Jubir KPK Ali Fikri (Fajar)

(Plt) Jubir KPK Ali Fikri (Fajar)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung atau Kejagung menyerahkan kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ke KPK. Dengan begitu, kini KPK mengaku telah berkordinasi untuk penyelidikan kasus itu.

"KPK dan Kejaksaan kemudian berkoordinasi dan bersepakat bahwa tindak lanjut penanganan perkara dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina diselesaikan oleh KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).

Ali menyebut KPK masih tetap membutuhkan koordinasi dengan Kejagung serta pihak terkait lainnya untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam penanganan kasus tersebut.

"Serta instansi lainnya seperti BPK maupun BPKP," ucap Ali.

Ali menjelaskan bahwa KPK bukan sekali ini berkerja sama dengan apara penegak hukum lain dalam penanganan kasus korupsi. Apalagi, KPK memang memiliki kewenangan melakukan supervisi kasus-kasus bersama Kejaksaan dan Polri.

Adapun kasus- kasus korupsi di mana KPK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain. Seperti, kegiatan tangkap dugaan korupsi pengisian jabatan kepala desa dan camat di wilayah Kabupaten Nganjuk atas koordinasi KPK dengan Bareskrim Polri.

Kemudian, penanganan perkara korupsi penyalahgunaan izin tambang di Sulawesi Tenggara, atas koordinasi KPK dengan Kejaksaan Tinggi setempat dan beberapa kegiatan lainnya.

"Koordinasi dan sinergi penanganan suatu perkara antar-aparat penegak hukum niscaya akan memperkuat proses hukumnya dan memberikan manfaat yang optimal dalam upaya pemberantasan korupsi," imbuhnya.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar