Kuasa Hukum Sebut Lima Mantan Petinggi FPI Bebas Penjara Hari Ini

Rabu, 06/10/2021 10:20 WIB
Mantan Ketum DPP FPI Muhamad Sabri (Merdeka)

Mantan Ketum DPP FPI Muhamad Sabri (Merdeka)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Sabri Lubis dikabarkan akan segera bebas dari penjara di Rutan Mabes Polri, Jakarta, hari ini.

Selain Sabri Lubis, ada empat eks pengurus FPI lain yang juga disebut bebas hari ini karena masa penahanan sesuai vonis sudah habis.

"Saya sedang proses di sini. tinggal mengurus administrasi," ujar anggota tim penasihat hukum, Yanuar Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (6/10).

Melalui keterangan tertulis, Yanuar Aziz mengabarkan,

"5 orang Eks Pengurus FPI: KH. Ahmad Sabri Lubis, H. Haris Ubaidillah, S.Pdi, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus Alias Habib Idrus Al-Habsyi dan Ustadz Maman Suryadi Insya Allah pada Hari Rabu, tanggal 29 Shaffar 1443 H/ 6 Oktober 2021 akan bebas oleh karena telah berakhir masa penahanannya sesuai dengan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung."

Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan petinggi FPI dalam kasus kerumunan Petamburan. Alhasil, Sabri dkk pun dikenai hukuman 8 bulan penjara.

Sebelumnya, Shabri dkk divonis bersalah oleh PN Jaktim terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putri pentolan FPI Rizieq Shihab dan nya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat.

Majelis hakim menilai para terdakwa memenuhi unsur tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan yang sedang berlaku untuk mencegah penyebaran virus Corona.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar