MUI Sebut Perempuan Tanpa BH Kurang Sempurna, Kenapa?

Selasa, 05/10/2021 14:15 WIB
KH Afifuddin Muhajir (NU)

KH Afifuddin Muhajir (NU)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Afifuddin Muhajir menanggapi tulisan tentang hukum perempuan memakai BH atau bra.

Afifuddin pun meminta agar perempuan selalu memakai pakaian sebagaimana mestinya.

"Keluar rumah tanpa pake BH. BH baru dipakai ketika berada di tengah-tengah laki-laki yg bukan mahramnya. Janganlah," kata Afifuddin saat dihubungi.

"Perempuan tanpa BH kurang sempurna. Pesan untuk perempuan muslimah, pakailah busana penutup aurat," lanjut Afifuddin.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya sebuah tulisan milik TEMANSHALIH.COM yang mengulas fatwa Arab Saudi hukum `Bolehkah Akhwat Taaruf Tanpa BH?` viral di Twitter.

Berikut tulisan tentang hukum memakai BH itu:

Hukum seorang akhwat taaruf tanpa BH adalah boleh. Syaratnya dia mengenakan tata busana yang menutupi seluruh tubuh dengan benar, kecuali bagian wajah dan telapak tangan. Akhwat yang berbusana tanpa BH, tidak termasuk ke dalam hadis `Berpakaian tapi Telanjang`.

Hukum memakai BH dalam Islam, memakai BH mengakibatkan bentuk payudara menjadi nampak dan membuat para perempuan nampak lebih muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah. Wanita muslim tidak boleh memakai BH di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar