Nama Haji Isam Disebut di Korupsi Ditjen Pajak, KPK Buka Suara

Selasa, 05/10/2021 13:25 WIB
Gedung KPK (Vertanews.id)

Gedung KPK (Vertanews.id)

Jakarta, law-justice.co - Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam disebut memberikan perintah langsung terkait pengondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Merespon hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami dugaan peran Haji Isam tersebut.

Hal itu merespons fakta persidangan perkara dugaan suap pajak dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Senin (4/10).

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Yulmanizar, diketahui ada permintaan ihwal pengondisian pajak perusahaan sebesar Rp10 miliar.

"Fakta keterangan saksi dimaksud tentu akan didalami lebih lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi pada beberapa sidang berikutnya," kata Plt juru bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (5/10/2021).

Ali enggan memberikan informasi apakah tim jaksa KPK akan menghadirkan Haji Isam atau tidak ke muka persidangan. Hanya saja, ia bilang tim jaksa KPK akan membuktikan seluruh uraian fakta-fakta perbuatan para terdakwa dengan mengonfirmasi keterangan para saksi dan alat bukti yang telah dimiliki.

"Kami mengajak masyarakat terus mengawal dan mengawasi proses persidangan perkara ini," kata juru bicara berlatar belakang jaksa itu.

Sebelumnya, Haji Isamdisebut memberikan perintah langsung terkait dengan pengondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Itu terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Yulmanizar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (4/10).

Pada BAP dimaksud dijelaskan bahwa dalam pertemuan antara tim pemeriksa pajak dengan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, ada permintaan ihwal pengondisian pajak perusahaan sebesar Rp10 miliar.

"Kami lanjutkan, saya tambahkan bahwa pada saat pertemuan dengan Agus Susetyo ini, dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP [Surat Ketetapan Pajak] PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsudin Andi Arsyad atauHajiIsamuntuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa benar demikian?" tanya jaksa mengonfirmasi BAP Yulmanizar.

"Iya, itu disampaikan oleh pak Agus [Agus Susetyo]," jawab Yulmanizar.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar