Ahmad Khozinudin, S.H, Advokat, Koordinator Perkara No. 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.

Hakim Dimutasi & Panitera Diganti, Gugatan Jokowi Mundur Diintervensi?

Selasa, 05/10/2021 12:28 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: CNN)

Presiden Joko Widodo (Foto: CNN)

Jakarta, law-justice.co - Siang kemarin (4/10), kami dari TPUA kembali menghadiri persidangan perkara No. 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst secara offline. Agenda sidang memeriksa bukti-bukti Tergugat yang mengajukan Eksepsi dalam Jawabannya.

Dalam eksepsi, Tergugat Saudara Joko Widodo menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Peradilan Umum tidak berwenang mengadili perkara a Quo.

Padahal, Gugatan yang diajukan adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang masuk kompetensi peradilan umum. Kedudukan kantor presiden ada di Jakarta Pusat, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo.

Kami terus terang kaget, karena sidang dibuka oleh hakim yang bukan seperti biasanya. Ternyata benar, Hakim Ketua Purwanto menjelaskan bahwa Majelis Hakim yang memeriksa perkara adalah hakim baru. Sementara, tiga hakim sebelumnya (satu ketua dan dua hakim anggota) semuanya dimutasi.

Bukan hanya hakim yang diganti, bahkan Panitera Pengganti juga diganti. Saat kami hendak mengkonfirmasi pelaksanaan sidang, Panitera Pengganti mengatakan dirinya tidak lagi memegang perkara ini.

Luar biasa ! Satu Majelis Hakim berikut paniteranya diganti. Jadi, perkara benar-benar ditangani oleh Majelis Hakim dan Panitera yang baru.

Peristiwa ini meskipun dibenarkan secara hukum, namun tak lazim. Perubahan ini menimbulkan syak wasangka.

Wahidin, salah satu Penggugat prinsipal mempertanyakan hal ini. Dalam pernyataan setelah sidang, Daeng Wahidin menyebut `Istana Berguncang`. Patut diduga, ada hubungannya perubahan majelis hakim ini dengan intervensi kekuasaan.

Selain penulis, Rekan Advokat Kurnia Tri Royani didalam sidang juga mengajukan komplain. Akhirnya, agenda penyerahan bukti dari pihak Presiden Jokowi ditunda. Majelis Hakim yang baru, diberi kesempatan untuk membaca berkas perkara terlebih dahulu sebelum melanjutkan pada proses persidangan selanjutnya.

Tok ! Sidang ditunda hingga Senin 11 Oktober 2021, dengan agenda pemeriksaan bukti Tergugat. Pihak Joko Widodo yang telah mempersiapkan bukti, terpaksa menunda untuk pekan depan dalam agenda sidang yang telah ditetapkan hakim.

Pasca sidang, sejumlah peserta sidang yang tidak lain adalah pendukung gugatan rakyat terhadap Jokowi juga mempertanyakan sekaligus meragukan. Pergantian majelis hakim berikut paniteranya ini, diduga kuat ada intervensi penguasa.

Terlepas dari segala praduga tersebut, penulis mengajak seluruh rakyat untuk terus mengontrol gugatan ini. Mari kita lihat, apakah masih ada keadilan yang tersisa dari lembaga peradilan.

Perjuangan menggugat Presiden Jokowi agar mengundurkan diri dari jabatannya, harus tetap dilanjutkan. Perjuangan adalah kewajiban kita, kezaliman adalah urusan mereka, pertolongan dan kemenangan hanyalah hak Allah SWT.

Panjang umur perjuangan.......

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar