Bermasalah, MAKI Resmi Gugat ke PTUN Pemilihan Nyoman Jadi Anggota BPK

Selasa, 05/10/2021 08:33 WIB
Bermasalah, MAKI Resmi Gugat Pemilihan Nyoman Jadi Anggota BPK RI. (Istimewa).

Bermasalah, MAKI Resmi Gugat Pemilihan Nyoman Jadi Anggota BPK RI. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akhirnya resmi melayangkan gugatan atas penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh DPR RI.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyatakan, Gugatan terhadap Puan terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 232/2021/PTUNJKT. Gugatan itu terdaftar Senin (4/10), dengan pihak tergugat Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Jika dilihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, MAKI menggugat Ketua Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPR RI), agar membatalkan keputusannya memilih Nyoman sebagai anggota bermasalah.

"MAKI mengajukan gugatan baru setelah surat keberatan kepada Ketua DPR tidak ditanggapi. Gugatan sebelumnya tidak diterima PTUN karena MAKI belum mengajukan surat keberatan kepada Ketua DPR," kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Berikut gugatan yang diajukan tersebut:

-Menyatakan batal dan/atau tidak sah objek sengketa yang diterbitkan tergugat berupa: Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI
-Menyatakan Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi kriteria untuk dicalonkan sebagai Anggota BPK RI, sehingga dengan demikian tidak dapat dipilih dan tidak dapat dilantik sebagai anggota BPK RI
-Menghukum Tergugat membayar biaya perkara

"Yang aku gugat tetap surat Ketua DPR kepada Ketua DPD tentang permintaan pertimbangan 16 calon BPK yang di dalamnya terdapat 2 nama tidak memenuhi syarat. 2 nama Nyoman Adhi Suryanyadna dan Hary Z Soeratin," ujar Boyamin.

Boyamin menjelaskan pihaknya tidak menggugat pengesahan Nyoman Adhi Suryanyadna oleh DPR RI dalam rapat paripurna. Nyoman Adhi telah disetujui menjadi anggota BPK RI oleh DPR RI.

"Jadi aku tidak gugat hasil rapur yang mengesahkan Nyoman Adhi,Yang digugat tetap surat ketua DPR kepada Ketua DPD tentang permintaan pertimbangan 16 calon BPK yang di dalamnya terdapat 2 nama tidak memenuhi syarat. Jika surat ini batal, maka semua proses setelahnya menjadi cacat, termasuk hasil rapat paripurna DPR," ujar Boyamin.

Gugatan ini ibarat merobohkan tiyang rumah yang menjadikan seluruh rumah roboh, atau merusak pondasi maka semua bangunan rumah roboh .

Sebelumnya beberapa waktu lalu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh DPR. Mereka pun siap menggugat penetapan ini ke pengadilan.

"Produk DPR tetap aku gugat. Nanti jika tetap dilantik, ya digugat lagi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 9 September 2021.

Di hari yang sama, Komisi Keuangan DPR resmi menetapkan Nyoman Adhi sebagai anggota baru BPK. Ia menggantikan Bahrullah Akbar yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2021.

Nyoman memperoleh suara terbanyak dari 15 calon lain, yaitu mencapai 44 dari 56 anggota komisi yang hadir. "Dengan demikian calon anggota BPK terpilih, yaitu saudara Nyoman Adhi Suryadnyana dan ini akan kita proses sesuai mekanisme," kata Ketua Komisi Keuangan DPR Dito Ganinduto dalam rapat pengambilan keputusan di Gedung DPR, Jakarta.

Walau begitu, MAKI tetap berkeyakinan bahwa Nyoman tidak memenuhi syarat menjadi anggota BPK. Sebab, pasal 13 huruf j UU BPK menegaskan bahwa salah satu syarat menjadi calon anggota BPK adalah paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Sementara, MAKI menyebut Nyoman sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019. Jabatan itu termasuk kepala satuan kerja eselon III yang notabene adalah pengelola keuangan negara.

Jika Nyoman tetap dilantik menjadi anggota BPK, Boyamin menganggap bakal ada dampak yang terjadi. Menurut dia, hasil audit BPK bisa digugat oleh orang yang diduga melakukan korupsi atau merugikan keuangan negara.

Gugatan bisa datang ketika audit itu dipimpin Nyoman yang dianggap tidak memenuhi syarat sebagai anggota BPK. "Jadi konsekuensi hukumnya sampai sejauh itu," kata dia.

Boyamin belum menyampaikan kapan gugatan akan diajukan. Namun ini bukanlah gugatan pertama dari MAKI. Pada 10 Agustus 2021, MAKI juga sudah menggugat Ketua DPR Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebab, Surat Ketua DPR nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 memuat nama Nyoman dalam 16 daftar calon anggota BPK.

Meski demikian, PTUN Jakarta mementahkan gugatan tersebut. "Hakim PTUN Jakarta menetapkan tidak menerima gugatan dikarenakan Penggugat MAKI dan LP3HI belum secara resmi mengajukan keberatan kepada Ketua DPR terkait seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat," kata Boyamin.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar