Sering Dikejar Debt Collector `Nakal`? Lapor di Sini!

Jum'at, 08/10/2021 12:26 WIB
Karikatur Debt Collector/Penagih Utang yang Meresahkan (Ist)

Karikatur Debt Collector/Penagih Utang yang Meresahkan (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Debt collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dengan debitur dalam hal penagihan utang. Meski demikian, tak sedikit dari mereka yang cukup `nakal` dalam menagih utang ke nasabah.

Debt collector kerap kali bertindak kasar baik secara verbal maupun non-verbal. Adapun biasanya lantaran tidak menemukan titik kesepakatan dengan nasabah.

Nasabah tak boleh takut ketika berhadapan dengan debt collector seperti itu. Bank Indonesia (BI) berwenang memberikan peringatan kepada perusahaan jasa keuangan yang memiliki debt collector nakal.

Sebagai otoritas moneter, BI juga berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Lapor ke BI

Jika anda menemukan debt collector yang bekerja tidak sesuai etika maka langkah-langkah berikut bisa dilakukan.

1. Menghubungi contact center BICARA.

2. Menelepon: 021-131.

3. Mengirim email ke [email protected]

4. Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form

5. Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.

6. Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan debt collector nakal juga bisa disampaikan lewat OJK yang merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat. Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:

1. Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

2. Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur).

3. Email: [email protected]

4. Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

Lapor ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan yaitu YLKI.
Biasanya aduan yang ditampung oleh YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.

Jika ada perilaku nakal debt collector saat menagih utang, maka anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

1. Call center: 021-7981858 atau 7971378.

2. Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760.

3. Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.

4. Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online lewat http://pelayanan.ylki.or.id.

Jika anda terus diganggu, bahkan mendapatkan perlakuan buruk dari debt collector, sebaiknya tidak perlu panik.

Wadah pengaduan konsumen saat ini sudah banyak, termasuk juga kantor polisi yang siap membantu. Seperti itulah cara melaporkan debt collector yang nakal.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar