Nasib Interpelasi Formula E untuk Anies, PKS Tak Mau Ambil Pusing

Senin, 04/10/2021 22:25 WIB
 Penasihat fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi (RMOL)

Penasihat fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi (RMOL)

Jakarta, law-justice.co - Penasihat fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi tak mau ambil pusing soal kelanjutan interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus penyelenggaraan balap mobil listrik Formule E.


Menurut Suhaimi, interpelasi adalah hak setiap anggota dewan, dan karenanya itu bergantung pada lobi-lobi.

"Jadi yang mau mengambil hak interpelasi tidak dilarang, yang tidak mengambil juga tidak dilarang. Maka di sini saatnya untuk, ya mainkan lobi lah nanti prosedurnya jalankan aja," kata Suhaimi di kompleks DPRD DKI, Senin (4/10/2021).

Suhaimi, yang merupakan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu belum dapat memastikan lanjutan sidang interpelasi usai ditunda karena tak memenuhi kuota forum (kuorum) pada akhir September lalu.

Pihaknya masih menunggu surat undangan rapat paripurna dari Ketua DPRD guna menentukan tanggal pelaksanaan interpelasi. Menurut dia, saat ini jajaran pimpinan masih memastikan daftar kehadiran dalam sidang.

"Belom ada [kabar], jadi kan nanti kalau ada undangan Pak Ketua ke paripurna dan kemudian diparaf sesuai dengan aturan yang ada. Jadi para wakil atau ketua seperti rapat begini selalu gitu tinggal mencari itu aja teman-teman untuk hadir," katanya.

Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan pengusul interpelasi pada Selasa (28/9) lalu, ditunda karena tak memenuhi syarat kuorum. Dengan penundaan itu, Badan Musyawarah (Bamus) harus menyusun ulang alur pelaksanaan rapat mulai dari penjelasan pengusul, dalam hal ini fraksi PDIP dan PSI.

Sebanyak tujuh fraksi penolak interpelasi boikot atau tak menghadiri rapat. Dari total 106 anggota dewan, rapat hanya dihadiri 27 orang dari PDIP dan PSI. Pelaksanaan rapat tersebut belakangan berbuntut pada pelaporan Ketua DPRD, Prasetio Edi Marsudi kepada Badan Kehormatan.

Pras, sapaan akrabnya, dilaporkan oleh 4 wakil ketua dan 7 Fraksi di DPRD DKI Jakarta. Tujuh Fraksi itu yakni Gerindra, PKS, Nasdem, Demokrat, Golkar, PAN, PKB-PPP. Mereka menilai, Prasetio diduga telah melakukan malaadministrasi terkait undangan rapat bamus dan pelaksanaan paripurna.

Sementara itu, Suhaimi lebih lanjut mengaku masih menunggu lanjutan dari BK terkait laporan kepada Pras. Ia menyerahkan tindak lanjut laporan tersebut ke BK. Ia meyakini BK akan mengambil sikap objektif terhadap laporan tersebut.

"Yakin pada teman-teman BK transparan, tapi nanti laporannya juga kan ke ketua jadi prosedurnya itu rapat BK nanti dilaporkan ke ketua dewan," kata dia.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar