Korupsi Ditjen Pajak, Nilai Pajak Dirubah Atas Perintah Haji Isam

Senin, 04/10/2021 21:10 WIB
Korupsi Ditjen Pajak (Tribunnews)

Korupsi Ditjen Pajak (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam disebut memberikan perintah langsung terkait pengondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.


Hal itu terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Yulmanizar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).

Pada BAP dimaksud dijelaskan bahwa dalam pertemuan antara tim pemeriksa pajak dengan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, ada permintaan ihwal pengondisian pajak perusahaan sebesar Rp10 miliar.

"Kami lanjutkan, saya tambahkan bahwa pada saat pertemuan dengan Agus Susetyo ini, dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP [Surat Ketetapan Pajak] PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa benar demikian?" tanya jaksa mengonfirmasi BAP Yulmanizar.

"Iya, itu disampaikan oleh pak Agus [Agus Susetyo]," jawab dia.

Pengondisian nilai pajak perusahaan berikut fee yang diberikan diketahui oleh pejabat pajak yang menjadi terdakwa dalam perkara ini yaitu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

"Uang yang disampaikan ke atasan, atasan ini pak Angin dan pak Dadan?" tanya jaksa.

"Betul," ucap Yulmanizar.

sudah menghubungi Haji Isam untuk mengonfirmasi fakta persidangan ini, namun dua nomor teleponnya tak aktif.

Dalam surat dakwaan, tim pemeriksa pajak menemukan potensi pajak tahun pajak 2016 sebesar Rp6.608.976.659 dan tahun pajak 2017 sebesar Rp19.049.387.750,00 untuk PT Jhonlin Baratama.

Pada 29 Maret 2019, Agus Susetyo meminta tim pemeriksa pajak merekayasa tahun pajak 2016-2017 PT Jhonlin Baratama menjadi Rp10 miliar. Agus menjanjikan fee sebesar Rp50 miliar (all in).

Ketetapan pajak masa pajak tahun 2016 dan 2017 direkayasa senilai Rp10.689.735.155,00.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar