3 Oknum Polisi Disebut Tak Terlibat Irjen Napoleon Aniaya M.Kece

Senin, 04/10/2021 19:40 WIB
Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte (Antara)

Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte (Antara)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menyatakan tiga anggota polisi tidak terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

Menurut dia, tiga polisi itu lalai dalam melaksanakan tugas sebagai penjaga tahanan di Rutan Bareskrim Polri, namun mereka tidak tahu soal kejadiaan penganiayaan. “Untuk perbuatan pidana, tidak ada keterlibatan oknum petugas," kata Andi ketika dihubungi, Senin (4/10/2021).

Brigjen Andi menjelsakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sudah memeriksa dan memastikan kepala Rutan Bareskrim dan dua anggotanya sebagai terduga pelanggar akibat lalai yang berujung adanya penganiayaan terhadap Muhamad Kece.

Sementara itu, Bareskrim telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece. Berkas perkara para tersangka tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Penyidik saat ini telah melengkapi semua pemeriksaan," ujar jenderal bintang satu ini. Propam Polri sebelumnya menyatakan Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo dan dua anggotanya, Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit, sebagai terduga pelanggar dalam dugaan kelalaian yang berujung penganiayaan M Kece.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara atas kelalaian itu.

"Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim," ujar Irjen Ferdy Sambo. Menurut dia, ketiga anggota Polri itu terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat menjaga Rutan Bareskrim Polri.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar