Gubernur Ibu Kota Baru Bakal Dipilih Presiden, Setara dengan Menteri

Minggu, 03/10/2021 14:10 WIB
Desain ibu kota Baru di Kaltim (Ist)

Desain ibu kota Baru di Kaltim (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah menyerahkan Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara Baru (RUU IKN) atau ibu kota baru ke DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Nantinya, Kepala Otorita IKN akan setingkat menteri, yakni dipilih dan sewaktu-waktu dicopot oleh Presiden.


Pada bagian Susunan Pemerintahan, pasal 9 ayat (1) disebutkan Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden.


(2) Pelantikan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden.


"Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama," demikian isi Pasal 10 ayat (1) dikutip, Minggu (3/10/2021).


Pada ayat (2), disebutkan Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.

Sementara pada Pasal 6 ayat (1), IKN meliputi wilayah total seluas kurang lebih 256.142 ha (dua ratus lima puluh enam ribu seratus empat puluh dua hektar) dengan batas wilayah:

a. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan;
b. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;
c. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara;
d. sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.

Adapun Wilayah IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kawasan IKN seluas kurang lebih 56.180 ha (lima puluh enam ribu seratus delapan puluh hektar);
b. kawasan pengembangan IKN seluas kurang lebih 199.962 ha (seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh dua hektar).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar