Buronan Kasus Korupsi Bank BUMN Rp 120 M Diringkus Kejaksaan Agung

Minggu, 03/10/2021 09:58 WIB
Yakub A Arupalakka saat ditangkap Kejagung (Foto: dok. Detik)

Yakub A Arupalakka saat ditangkap Kejagung (Foto: dok. Detik)

Jakarta, law-justice.co - Buronan kasus korupsi di salah satu bank BUMN hingga merugikan keuangan negara Rp 120 miliar, Yakub A Arupalakka akhirnya berhasil diringkus oleh Kejaksaan Agung.

Yakub disebut tidak menyerahkan diri saat hendak dieksekusi ke lapas.

"Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana Yakun A Arupalakka, yang merupakan buronan tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (2/10/2021).

Yakub ditangkap pada Jumat (1/10) pukul 14.35 WIB di Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Yakub ditetapkan buron dan ditangkap karena Yakub tidak memenuhi panggilan jaksa ketika hendak dieksekusi ke lapas.

"Karena ketika dipanggil oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi," jelas Eben.

Yakub merupakan terpidana kasus korupsi bank milik BUMN itu. Dia divonis bersalah telah melakukan korupsi sebesar Rp 120 miliar.

"Terpidana telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp 120 miliar," katanya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Yakub bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yakub harus menjalani pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar