Astaga! Ribuan Mobil Pelat Merah di Palembang Nunggak Pajak Rp.4 M

Sabtu, 02/10/2021 21:30 WIB
Ilustrasi Mobil Pelat Merah (Net)

Ilustrasi Mobil Pelat Merah (Net)

Palembang, Sumatera Selatan, law-justice.co - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) UPTB Wilayah Palembang I, mencatat terdapat 3.500 unit kendaraan dinas milik Pemrov Sumsel dan Pemkot Palembang menunggak pajak.

Kepala UPTB Wilayah Palembang I, Firnaz Lustian, mengatakan terdapat 11 ribu unit kendaraan yang menunggak pajak di Palembang. Dari jumlah itu 70 persen merupakan kendaraan roda dua dan sisanya roda empat. "Tunggakannya bervariasi, ada yang dari tahun 2015 2016, serta termasuk kendaraan yang sudah dimutasi tapi tidak melapor, tidak tepakai lagi, dan lainnya," katanya, Sabtu (2/10/2021).


Selain itu, tercatat ada 3.500 kendaraan dinas baik roda empat maupun dua yang menunggak pajak kendaraan dengan total tunggakan mencapai Rp 4 miliar. "Kendaraan tersebut milik Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel," katanya.


Menurutnya, adapun belum dibayarkannya pajak bagi kendaraan dinas ini disebabkan sejumlah faktor. Seperti kendaraan itu rusak atau dilelang. "Kami sellau melakukan verifikasi data agar valid. Selain itu kami juga mengimbau untuk membayar pajak karena mereka (dinas) sudah memiliki anggarannya," katanya.

Sementar dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan yang berlangusng 1 Oktober hingga akhir tahun 2021, ditargetkan dapat meningkatkan realisasi pajak kendaraan hingga 75 persen. "Kami akan terus sosialisasi ke masyarakat, termasuk mendatangi 161 instansi pemerintah," katanya.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar