Cek Penghasilan! Segini Tarif Pajak Dikenakan dari Gaji Setiap Bulan

Sabtu, 02/10/2021 17:20 WIB
Ilustrasi Gaji (Tribunnews)

Ilustrasi Gaji (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah tidak mengenakan tarif pajak bagi masyarakat dengan gaji Rp 4,5 juta/bulan. Hal ini tidak tetap dipertahankan meski ada beberapa perubahan aturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah disetujui DPR bersama pemerintah.

Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dihitung dengan mengalikan tarif PKP yang merupakan penghasilan neto, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Bagi orang pribadi belum menikah, besaran PTKP tetap Rp 54 juta, sehingga yang memiliki penghasilan Rp 54 juta/tahun atau Rp 4,5 juta/bulan tetap tidak kena pajak.

"Pemerintah akan pajaki gaji rakyat kecil? Hoax! Faktanya, lapis penghasilan bawah justru diperlebar dan pajak yang dibayar akan lebih rendah. Penghasilan s/d Rp 54 jt setahun (Rp 4,5 jt sebulan) tetap tidak kena pajak," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun Twitter-nya, Sabtu (2/10/2021).

Jika ketentuan yang mengacu sekarang, tarif 5% dikenakan untuk PKP sampai Rp 50 juta/tahun atau Rp 4,1 juta/bulan. Tetapi di RUU HPP diperluas menjadi Rp 60 juta/tahun atau Rp 5 juta/bulan.

"Perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi ini jelas-jelas justru melindungi masyarakat menengah ke bawah. Lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp 50 juta, sekarang dinaikkan menjadi Rp 60 juta. Tarifnya tetap 5%," tegasnya.

Di sisi lain pemerintah juga memperlebar PKP menjadi lima lapisan. Sebelumnya, tarif tertinggi untuk orang pribadi adalah 30%. Melalui RUU HPP, tarif tertinggi ditetapkan sebesar 35% untuk PKP di atas Rp 5 miliar per tahun.

"Jadi yang berpenghasilan kecil dilindungi, yang berpenghasilan tinggi dipajaki lebih tinggi pula. Ini sesuai dengan prinsip ability to pay alias gotong royong, yang mampu bayar lebih besar. Jelas toh, kebijakan ini berpihak pada siapa? Ya aku dan kamu," imbuhnya.

Dengan penambahan tarif PPh untuk orang kaya, maka ada 5 lapisan penghasilan kena pajak bagi orang pribadi, yakni:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5%
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15%
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25%
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30%
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35%.

Lapisan tarif yang berlaku saat ini hanya ada empat yakni:


1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta kena tarif 5%
2. Penghasilan Rp 50 juta-Rp250 juta kena tarif 15%
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif 25%

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar