Novel Baswedan dkk Bakal Jadi ASN, Mahfud Menjerumuskan Listyo Sigit!

Sabtu, 02/10/2021 11:40 WIB
Novel Baswedan dan Mahfud MD (Tribun)

Novel Baswedan dan Mahfud MD (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Anak Bangsa (ILKAB) Rudi S Kamri mengomentari rencana perekrutan 56 pegawai nonaktif lembaga antirasuah itu menjadi aparatur sipil negara (ASN) Kepolisian RI (Polri).

Kamri mengatakan, Menko Polhukam Mahfud MD dianggap menjerumuskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit soal 57 eks pegawai KPK akan dijadikan ASN Polri.

Kamri mengatakan, Novel Baswedan dkk secata nyata tak lolos dalam seleksi TWK pegawai KPK.

“Saya tidak berkehendak mengatakan atau menjudge bahwa 56 orang ini tidak nasionalis, tapi kenyataannya mereka tidak lolos,” ujar Rudi di YouTube Kanal Anak Bangsa yang dikutip, Jumat malam (1/10/2021).

“Mengapa tiba-tiba Polisi begitu mudah menerima mereka?” ujarnya lagi.

Rudi S Kamri mengaku usulan Kapolri yang akan menampung Novel Baswedan dkk akan menimbulkan dampak lain, baik kecemburuan masyarakat maupun anggota Polri lainnya.

“Apakah ini tidak membahayakan institusi Polri? Apakah ini tidak menimbulkan kecemburuan atau mungkin rasa ketidakenakan dari sesama anggota Polri yang di bawah?” kata Rudi S Kamri.

Rudi juga menyoroti pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD soal eks pegawai KPK ini.

Menurut Rudi, pernyataan Mahfud MD justru menjerumuskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

“Ini menurut saya ucapan Pak Mahfud juga tidak elegan. Pak Mahfud ini Menkopolhukam, tapi tidak wise menurut saya, agak menjerumuskan Kapolri,” jelasnya.

“Karena kasihan Kapolri ini, yang punya itikad baik seharusnya diluruskan, diberikan pertimbangan bahwa ini akan menimbulkan keriuhan dalam sistem ketatanegaraan kita,” jelas Rudi.

“Ada sekelompok orang yang tidak diterima di sini, kemudian ditampung di Polri. Ini menurut saya kok tidak sehat ya?”

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar