Novel Baswedan dkk Siap Jadi ASN Polri, Asalkan Jokowi...

Sabtu, 02/10/2021 08:10 WIB
Novel Baswedan (tengah). (Istimewa)

Novel Baswedan (tengah). (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan mengomentari rencana perekrutan 56 pegawai nonaktif lembaga antirasuah itu menjadi aparatur sipil negara (ASN) Kepolisian RI (Polri).

Dirinya bersama Novel Baswedan dkk menyambut baik keseriusan Polri untuk merekrut 56 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Mereka menyebut siap ditempatkan di mana pun asalkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakomodir rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK bermasalah.

"Kalau kami sih melihat dalam konteks seluruh variabel, ada rekomendasi Ombudsman, ada rekomendasi Komnas HAM, ada isu pemberantasan korupsi, ada isu kepegawaian, ada banyak pihak/publik yang berkepentingan dan jika memang sudah mengakomodir semua hal itu, tentu presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi ASN berwenang toh menempatkan di mana saja dan kita hanya dalam posisi melakukan tugas dan fungsi untuk berkontribusi pada negara ini," ujar Hotman Tambunan, kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).

Untuk diketahui, Hotman merupakan mantan Kasatgas Diklat KPK. Dia menjadi bagian dari 56 pegawai KPK yang dipecat karena tak lolos TWK.

Hotman mengatakan jika Jokowi mengizinkan 56 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri bukan dalam konteks mengakomodir rekomendasi, maka itu dianggap tidak lengkap.

"Buat kami jika semua variabel yang saya sebut di atas sudah terakomodir, maka kami hanya akan fokus pada pelaksanaan tugas dan fungsi dan berkontribusi pada negara ini," ucapnya.

Hal yang sama juga diungkap oleh mantan Kabag Hukum KPK, Rasamala Aritonang. Dia yang juga bagian dari 56 pegawai KPK yang disingkirkan, tengah menunggu undangan resmi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait rencana perekrutan Novel Baswedan dkk menjadi ASN Polri.

"Artinya kan gini, karena ini kan proses hukum artinya kalau proses hukum maka prosedurnya mesti diformalkan. Maksudnya kita diundang disampaikan dengan jelas, kemudian mesti dituangkan dalam dokumen-dokumen yang resmi," ujarnya.

"Ya kita tunggu aja itu, baru nanti kita nilai. Kalau polisi bilang serius ya kita juga serius, makannya kita dari kemarin kita bilang menunggu pemerintah, kita serius ini," tambahnya.

Rasamala menyebut jika nanti akhirnya telah bertemu dengan Polri dan menerima penjelasan lengkap soal rencana perekrutan itu, baru dirinya dan 55 eks pegawai KPK lainnya akan menentukan sikap.

Menurutnya, apa yang menjadi pembahasan dengan Polri nantinya akan juga dikonsultasikan dengan Komnas HAM dan Ombudsman.

"Bagaimana kalau ada rencana pemerintah gagasannya begini.. begini.. begini.. nanti kita ketemu langsung lah sama Komnas HAM sama Ombudsman untuk konsultasi juga. Saya pikir kalau memang itu relevan dengan rekomendasi-rekomendasi itu, ya itu akan jadi pertimbangan utama bagi kami," jelasnya.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar