Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Pejabat Sumsel & Swasta Jadi Tersangka

Sabtu, 02/10/2021 00:01 WIB
Kondisi Bangunan Mesjid Sriwijaya Sumsel yang Saat ini Terlantar Akibat Kasus Korupsi (Gatra)

Kondisi Bangunan Mesjid Sriwijaya Sumsel yang Saat ini Terlantar Akibat Kasus Korupsi (Gatra)

Palembang, law-justice.co - Setelah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan lagi tiga tersangka baru kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Palembang, Jumat (1/10). Dua di antara tersangka baru itu merupakan pejabat aktif Pemprov Sumsel.

Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman, mengatakan bahwa ketiga tersangka baru itu termasuk Plh Asisten III Setda Sumsel, Akhmad Najib.

Selain Akhmad, dua tersangka lainnya adalah Kabag Anggaran BPKAD Sumsel, Agustinus Antoni, dan pihak kontraktor PT Indah Karya, Loka Sangganegara. Mereka ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik memiliki alat bukti cukup.

"Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00. Mulanya diperiksa sebagai saksi, kemudian cukup bukti untuk dijadikan tersangka dan langsung dilakukan penahanan ke Rutan Pakjo Palembang," ujarK haidiriman.

Akhmad Najib sempat mengeluh sakit, tapi setelah pemeriksaan kesehatan, ia dinyatakan sehat. Najib pun menyusul ke Rutan Pakjo untuk ditahan selama 20 hari ke depan seraya menunggu waktu persidangan.

Ketiganya dijadikan tersangka atas tugasnya masing-masing dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang mangkrak. Khaidirman menjelaskan, seharusnya penyidik memeriksa empat orang hari ini. Namun, nama terakhir, yakni AR, mengaku sakit sehingga pemeriksaan ditunda. "Ketiganya disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor," lanjut Khaidirman.

Dalam persidangan Selasa (28/9) lalu, mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, bersaksi dirinya tidak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ke Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya. Namun, dirinya mengetahui perihal pengurusannya.

Saat itu, Pemprov Sumsel menganggarkan Rp50 miliar. Ia kemudian mendelegasikan Akhmad Najib yang saat itu menjabat sebagai Asisten III Kesra Setda Sumsel untuk mewakili dirinya dalam setiap proses pengurusan NPHD.

"Tidak mungkin seorang gubernur bekerja semuanya. Saya mendelegasikan Akhmad Najib selaku Asisten Kesra untuk menandatangani NPHD. Delegasi kewenangan itu sah. NPHD pertama ditandatangani Najib, yang kedua juga," ucap Alex.

Saat ini, telah ada 12 tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi pembangunan masjid tersebut. Empat diantaranya telah menjalani proses persidangan, salah satunya Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya sekaligus mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya, Eddy Hermanto.

Ada pula Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, Project Manajer PT Yodya Karya sebagai kontraktor pembangunan Yudi Arminto, dan Kerja Sama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani.

Sementara itu, lima lainnya masih menunggu proses persidangan, yaitu Alex Noerdin, mantan Waketum Komite Olimpiade Indonesia Muddai Madang, mantan Kepala BPKAD Laonma PL Tobing, Mantan Sekda Sumsel era Alex Noerdin Mukti Sulaiman, dan mantan Pelaksana Tugas Karo Kesra Setda Sumsel Ahmad Nasuhi.


(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar